Peringatan Darurat Garuda Biru Banjiri Medsos, Apa Maknanya?
Jakarta, MI - Netizen di Indonesia ramai membagikan gambar garuda berlatar warna biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat" di media sosial.
Di platform X, netizen ramai-ramai membanjiri kolom percakapan dengan gambar garuda biru.
Gambar garuda biru itu mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.
Gambar itu hanya memampang gambar garuda dengan latar warna biru dongker. Di atasnya tertulis 'Peringatan Darurat'.
Di platform X, kata kunci 'Peringatan Darurat' menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun 6.950 tweet. Bersamaan dengan itu, tagar '#KawalPutusanMK' juga merajai trending topic X dengan menghimpun 24.500 tweet.
Lantas, apa maknanya? gerakan 'Peringatan Darurat' itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Narasi yang beredar di media social, ramai membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Lalu pada hari ini, Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.
Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada, tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.
Topik:
Peringatan Darurat Garuda Biru Darurat Garuda Biru Banjiri Medsos Maknanya Garuda Biru Putusan MKBerita Sebelumnya
Pengamat: Seluruh Pihak Hormati Kewenangan Lembaga Negara
Berita Terkait
Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik
19 Januari 2026 14:49 WIB
Mahfud MD Nilai Usulan Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Mundurkan Demokrasi
4 Januari 2026 11:35 WIB
OTT Jaksa Dipreteli? Sprindik jadi Tameng, Penegakan Hukum Dipertanyakan
20 Desember 2025 20:04 WIB
Mahasiswa Aksi di KPK, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Ranah Militer Merujuk Putusan MK
19 Desember 2025 18:59 WIB