Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan 26 Perusahaan di Kasus Korupsi Ekspor POME

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok/MI)
Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan puluhan perusahaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan serta peran dari 26 perusahaan dalam perkara ini.

"Atau ada sekitar 20-an, 20-an perusahaan, tapi itu pun masih kita teliti untuk 26 ya," kata Syarief, dikutip Rabu (11/2/2026).

Syarief menyebut bahwa penyidik telah menetapkan sejumlah petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam perkara rekayasa ekspor POME tersebut. Namun, Kejagung masih menelusuri apakah puluhan perusahaan yang sedang dianalisis memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka yang sudah ditetapkan.

Penyidik Jampidsus kini fokus melakukan pendalaman terhadap struktur perusahaan, alur dokumen ekspor, serta dugaan peran masing-masing entitas dalam praktik rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

"Ya itu tapi masih kita teliti untuk perusahaan-perusahaan yang lainnya ya," tuturnya.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, baik dari pihak korporasi maupun individu.

Dalam perkara ini, kerugian keungan negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Namun jumlah tersebut masih berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Kejagung. 

"Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka, yakni:

1. LHB selaku Pejabat Kementerian Perindustrian. 

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru. 

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS. 

5. ERW selaku Direktur PT. BMM. 

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP. 

7. RND selaku Direktur PT. TAJ. 

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International. 

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya. 

10. RBN selaku Direktur PT CKK. 

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Topik:

Kejagung Korupsi Ekspor POME Korupsi Ekspor CPO Mafia Ekspor Sawit