PKN STAN Tersentil: Uang Negara Digelontorkan, Lahir Aparat ‘Amat Rakus’?
Jakarta, MI - Nada keras datang dari kampus. Prof. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti) blak-blakan menilai ada yang tidak beres dalam transparansi penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara. Bukan cuma oknumnya yang harus dibongkar, katanya, tapi juga “pabrik” yang mencetak mereka.
Dalam perbincangan dengan Monitorindonesia.com, Rabu (11/2/2026), Trubus menohok langsung ke jantung birokrasi. “Penegakan hukum kita belum transparan terhadap ASN-ASN itu, karena birokrasi itu kan ASN. Ini kan harus dibongkar juga sekolah-sekolah kedinasannya itu seperti apa. Mereka itu kan dari PKN STAN itu,” katanya.
Sorotannya jelas mengarah ke Politeknik Keuangan Negara STAN, kampus kedinasan yang selama ini dikenal sebagai lumbung pegawai pajak dan bea cukai.
Ia bahkan mempertanyakan kualitas proses pendidikannya. “Mereka itu kuliah atau tidak gitu, jadi itu harus dibongkar juga. Kan kita ini sekolahnya banyak kedinasan, kayak Dirjen Pajak dan Bea Cukai banyak dari PKN STAN. Jadi PKN STAN itu harus dibongkar juga. Ya sekolahnya harus dibongkar juga itu, selama pendidikannya benar nggak tuh melahirkan moralitas dan integritas.”
Kritik Trubus tak berhenti di situ. Ia mengingatkan bahwa negara jangan sampai salah arah dalam membiayai pendidikan kedinasan. “Jangan sampai kemudian uang negara hanya digelontorkan untuk anggaran pos sekolah STAN itu tapi kemudian ujung-ujungnya melahirkan orang-orang yang ‘amat rakus’ yang kemudian integritasnya rendah.”
Bagi Trubus, kalimat itu adalah alarm keras: jika integritas lulusan dipertanyakan, maka sistem pendidikannya tak boleh kebal evaluasi.
Ia juga menyinggung banyaknya lulusan sekolah kedinasan yang terseret perkara korupsi. “Banyak lulusan PKN STAN terjerat koruptor. Sebenarnya yang salah itu siapa, itu perlu dibongkar juga. Karena selama ini mereka selalu mengandalkan tidak bisa menerima pihak lain. Jadi lulusan-lulusan sarjana dari universitas biasa kan ada diterima cuma kecil, yang diprioritaskan mereka,” paparnya.
Ia menekankan pembenahan harus komprehensif dari hulu ke hilir, bukan tambal sulam.
Sementara Manajer Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menilai, polemik anggaran pendidikan kedinasan yang kembali mencuat hari ini bukanlah isu baru, tetapi sudah menjadi persoalan laten yang seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah.
“Polemik anggaran pendidikan kedinasan ini sebenarnya sudah cukup lama terjadi, sehingga wajar jika saat ini menyorotinya, ini menjadi peringatan penting bagi pembuat kebijakan. Terlebih alokasi anggaran saat ini juga disedot untuk pembiayaan program prioritas seperti MBG,” ujar Badiul kepada Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, dalam kerangka keuangan negara, pembiayaan pendidikan kedinasan yang sepenuhnya bersumber dari APBN semestinya tidak dinilai semata dari serapan anggaran dan output administratif.
“Dalam konteks keuangan negara, investasi pendidikan yang dibiayai penuh oleh APBN seharusnya tidak hanya diukur dari output administratif atau penyerapan anggaran, tetapi dari dampak atau outcome jangka panjang berupa peningkatan integritas, profesionalisme, dan kualitas tata kelola keuangan publik,” tegasnya.
Badiul juga mengingatkan, maraknya kasus korupsi yang melibatkan aparatur berlatar belakang pendidikan kedinasan tidak bisa direduksi hanya sebagai kesalahan personal.
“Adanya dugaan korupsi yang melibatkan aparatur berlatar belakang pendidikan kedinasan tidak bisa disederhanakan sebagai kegagalan individu semata. Meski bukan hal baru, fenomena ini mencerminkan persoalan sistemik, mulai dari lemahnya pembinaan nilai etika publik, minimnya evaluasi integritas pasca kelulusan, hingga kurang kuatnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas di institusi tempat para lulusan ditempatkan,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan pembenahan mendasar.
“Penting bagi pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan kedinasan dan manajemen aparatur negara. Reformasi tersebut perlu mencakup transparansi anggaran pendidikan, penguatan kurikulum etika dan antikorupsi yang berkelanjutan, serta sistem pengawasan karier yang ketat dan konsisten."
"Tanpa pembenahan struktural, besarnya anggaran pendidikan berisiko tidak sebanding dengan tujuan utama negara, yakni menghadirkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berkeadilan,” tandas Badiul.
Adapun sorotan tersebut bukan datang dari ruang hampa. Dalam beberapa tahun terakhir, sederet pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diproses hukum karena kasus suap, gratifikasi, hingga pencucian uang. Penindakan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, membuka borok di sektor yang mengelola penerimaan negara.
Publik masih ingat kasus Gayus Tambunan, eks pegawai pajak yang menjadi simbol mafia pajak. Lalu nama Rafael Alun Trisambodo yang disorot karena dugaan gratifikasi dan pencucian uang setelah gaya hidup keluarganya jadi perhatian.
Ada juga Angin Prayitno Aji yang divonis dalam perkara suap pemeriksaan pajak. Sejumlah pejabat lain di kantor pajak berbagai daerah ikut terseret dugaan praktik serupa.
Dari kubu bea cukai, nama Andhi Pramono mencuat karena dugaan gratifikasi dan TPPU dengan aset bernilai fantastis. Eko Darmanto juga disorot terkait dugaan gratifikasi dan isu integritas, disusul pejabat lain yang dikaitkan dengan perkara suap maupun pelanggaran etik. Deretan kasus ini mempertebal kesan bahwa sektor pajak dan kepabeanan adalah “lahan basah” yang terus digerogoti.
Teranyar, Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi manipulasi ekspor CPO menjadi POME periode 2022–2024. Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut para tersangka memanipulasi HS Code agar bea keluar dan pungutan sawit yang dibayar jauh lebih rendah.
“Serta adanya feedback pada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” ujarnya.
Kerugian negara sementara ditaksir Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dan 11 orang telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Adapun para tersangkanya adalah:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau 2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT. SBP.
Rangkaian kasus itu membuat kritik Trubus terasa seperti tamparan keras: kalau lulusan sekolah kedinasan terus muncul dalam perkara korupsi, publik wajar bertanya — ada yang salah di sistem pendidikannya, atau pengawasan negaranya yang tumpul? (an)
Topik:
Trubus Rahardiansah STAN PKN STAN ASN Korupsi Pajak Bea Cukai Pendidikan Kedinasan Integritas Pejabat KPK Kejagung