Nasir Djamil: Revisi UU 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh Untuk Mengokohkan dan Pembangunan Aceh

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 14 Januari 2026 12:54 WIB
Anggota Badan Legislatif (Baleg), Nasir Djamil (tengah, belakang)
Anggota Badan Legislatif (Baleg), Nasir Djamil (tengah, belakang)

Jakarta, MI - DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) mulai membahas revisi undang-undang (RUU) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurut Anggota Baleg DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, revisi UU tersebut disampaikan untuk mengokohkan perdamaian, membangun Aceh.

"Intinya adalah untuk mengokohkan perdamaian, pembangunan Aceh di segala bidang dan ini bagian dari untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang terdapat dalam Pembukaan UUD 45 dan ini juga menunjukkan bahwa orang Aceh adalah orang Indonesia juga," kata Nasir Djamil kepada monitorindonesia.com, Rabu (14/1/2026).

Politisi PKS itu menambahkan, UU Nomor 11 tahun 2006 belum sepenuhnya mengakomodir keinginan masyarakat Aceh. Ia mencontohkan Peraturan Pelaksana UU 11/2006 sering dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan Aceh dan masih ada hingga saat ini belum dibentuk. Misalnya bendera, MDA, MTS dan Aliyah. Selain itu juga soal pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

"Sudah 19 tahun UU nomor 11/2006 berlaku. Ada beberapa aspirasi yang disampaikan aspirator (Partai Aceh) yang belum diakomodir dalam UU 11/2006. Kemudian juga ada kewenangan pemerintah dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh," kata Nasir.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyebutkan beberapa pasal yang terdapat dalam UU 11/2006 yang dinilai belum mengakomodir kepentingan rakyat Aceh.

"Pasal 7 ayat 2, pasal 18 mengenai kewenangan penyelenggaraan MDA, MTS, Aliyah, pasal 19 tentang pengelolaan Pelabuhan, pasal 67 ayat 2 huruf g tentang persyaratan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, pasal 74 mengenai sengketa hasil pilkada yang dalam UU 11/2006 masih diajukan ke Mahkamah Agung (MA), pasal 160 ayat 1 tentang pengelolaan minyak dan gas bumi, pasal 165 ayat 1 mengenai kewenangan perdagangan internasional, investasi, impor eskpor, pasal 183 ayat 2 tentang perpanjangan persentase dana khusus yang 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi tidak terbatas dan permanen. Lalu pasal 192 tentang kewenangan keberlanjutan zakat sebagai pengurangan pajak, pasal 235 mengenai evaluasi qanun," kata Nasir

Topik:

Nasir Djamil Revisi UU 11/2006 Pemerintahan Aceh Baleg