Risiko Kredit Macet Tinggi, OJK Perketat Aturan Pinjol
Jakarta, MI - Industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih menghadapi tantangan serius terkait tingginya risiko kredit macet. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Oktober 2025, terdapat 22 penyelenggara pindar dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa tingginya risiko gagal bayar tersebut didominasi oleh pembiayaan di segmen produktif. Segmen ini dinilai lebih rentan terhadap dinamika perekonomian.
"Terdapat 22 penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5%, mayoritas berasal dari segmen produktif. Hal ini antara lain disebabkan karena segmen tersebut berhadapan langsung dengan dinamika perekonomian," kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/12/2025).
Agusman menyampaikan, OJK akan menetapkan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan nasabah pindar secara bertahap mulai tahun 2026. Langkah ini dilakukan agar perusahaan pindar dapat memperkuat sistem penilaian risiko yang lebih baik.
Langkah tersebut sejalan dengan pertumbuhan positif industri pindar pada 2026, yang ditopang oleh digitalisasi pembiayaan serta inovasi produk berbasis data alternatif. Meski demikian, industri tetap menghadapi tantangan berupa penguatan mitigasi risiko kredit dan penguatan ketahanan terhadap dinamika perekonomian.
"Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan yang diterapkan secara bertahap hingga 2026 dimaksudkan agar Penyelenggara Pindar melakukan persiapan yang cukup antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai, sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan," tutur Agusman.
Hingga Oktober 2025, pembiayaan pindar per Oktober 2025 tembus Rp 92,92 triliun. Angka ini naik 23,86% secara tahunan (year-on-year/YoY) dan naik 2,12% dibanding bulan September 2025 yang tercatat sebesar Rp 90,99 triliun.
Meski mencatatkan pertumbuhan, industri pinjol masih menghadapi risiko gagal bayar.
OJK mencatat, TWP90 secara agregat berada di angka 2,76 persen pada Oktober 2025. Angka ini menunjukkan perbaikan dibandingkan September 2025 yang tercatat 2,82 persen, menandakan tren penurunan risiko kredit.
"Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,76%," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2025, Kamis (11/12/2025).
Topik:
ojk pinjaman-online kredit-macet