BPK Bongkar Kelalaian Angkasa Pura I: Ground Handling Tanpa Kontrak, Negara Rugi Rp19,29 Miliar
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan kembali membuka borok tata kelola BUMN sektor kebandarudaraan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 57/LHP/XVII/11/2024 tanggal 18 November 2024, BPK mengungkap kelalaian serius PT Angkasa Pura I dalam pengelolaan kegiatan ground handling pada periode 2021–2022 yang berujung pada hilangnya potensi pendapatan negara sedikitnya Rp19.293.211.213,50.
Berdasarkan LHP tersebut, BPK menemukan bahwa pengelolaan kegiatan ground handling maskapai PT LG di tiga bandara milik Angkasa Pura I dilakukan tanpa perjanjian kerja sama yang sah. Padahal, aktivitas tersebut berlangsung di wilayah air side bandara—area strategis yang seharusnya dikendalikan secara ketat baik dari sisi keselamatan maupun kepentingan pendapatan negara.
Dalam laporan keuangan audited PT Angkasa Pura I Tahun Buku 2021 dan 2022, perusahaan mencatat pendapatan sewa non-aeronautika masing-masing sebesar Rp437,94 miliar pada 2021 dan Rp562,51 miliar pada 2022. Pendapatan terbesar berasal dari sewa ruang di wilayah bandara, termasuk untuk penempatan Ground Service Equipment (GSE), layanan kargo, hingga jasa pengurusan transportasi. Namun ironisnya, justru pada sektor strategis ground handling, praktik tanpa kontrak dibiarkan berlangsung.
BPK menegaskan bahwa sejak terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2021, setiap kegiatan ground handling wajib dilengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, serta perjanjian kerja sama yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk skema bagi hasil pendapatan. Fakta di lapangan menunjukkan ketentuan tersebut tidak dijalankan secara konsisten oleh manajemen PT Angkasa Pura I.
Hasil uji petik BPK menunjukkan adanya mitra ground handling yang beroperasi di bandara PT Angkasa Pura I. Salah satunya PT GA, yang tercatat memiliki NIB dan sertifikat, namun praktik pengawasan dan pengendalian oleh pengelola bandara tetap dinilai lemah. Kondisi ini membuka ruang terjadinya self handling oleh PT LG tanpa mekanisme pembagian pendapatan yang jelas.
Akibat pembiaran tersebut, BPK secara tegas menyatakan PT Angkasa Pura I kehilangan pembagian pendapatan dari pelaksanaan ground handling minimal Rp19,29 miliar. Nilai ini bukan angka kecil dan mencerminkan kegagalan Direksi dalam melindungi kepentingan keuangan perusahaan sekaligus negara.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan PT AP I kehilangan pembagian pendapatan dari pelaksanaan ground handling untuk pesawat dalam perusahaan PT LG minimal sebesar Rp19.293.211.213,50," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (19/1/2026).
BPK menyebut akar masalah berasal dari ketidakcermatan Direksi PT Angkasa Pura I dalam menjalankan PM Nomor 81 Tahun 2021, serta kelalaian VP Airport Commercial and Business Development dan para General Manager cabang Ujung Pandang, Surabaya, dan Manado yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai Peraturan Direksi.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Komisaris PT Angkasa Pura I memperketat pengawasan terhadap Direksi, serta meminta Direksi memberikan teguran dan sanksi kepada pejabat terkait. Selain itu, BPK memerintahkan agar segera dibuat perjanjian kerja sama ground handling dengan PT LG yang memuat skema revenue sharing secara tegas dan mengikat.
Meski manajemen PT Angkasa Pura I menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan melakukan perbaikan ke depan, LHP ini kembali menegaskan bahwa masalah klasik BUMN—lemahnya pengawasan, pembiaran pelanggaran, dan kebocoran potensi pendapatan—masih terus berulang, bahkan di sektor vital seperti kebandarudaraan.
Topik:
BPK Angkasa Pura I ground handling kerugian negara BUMN bandara audit BPK PM 81 2021 tata kelola BUMN pendapatan negaraBerita Sebelumnya
Purbaya Turun Langsung ke Kantor-kantor Tangani Kendala Coretax
Berita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
4 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
4 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
6 jam yang lalu