Carut-Marut Asuransi BUMN Pupuk Indonesia: Klaim Mandek dan Pemborosan Premi Rp20,69 M
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan selama periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024, Nomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 tanggal 29 Juli 2025, mengungkap lemahnya tata kelola pengelolaan asuransi di holding pupuk nasional tersebut.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (19/1/2026) BPK secara eksplisit menyatakan bahwa “kebijakan asuransi tersentralisasi belum mengatur mekanisme perencanaan kebutuhan asuransi, serta pelaksanaan pengelolaan asuransi PT PI (Persero) dan anak perusahaan belum berjalan efektif sehingga berpotensi terjadinya kegagalan klaim asuransi dan peningkatan biaya asuransi.”
BPK mencatat, meskipun dalam RJPP 2020–2024 PT PI (Persero) telah menetapkan strategi harmonisasi dan standarisasi perlindungan asuransi di seluruh grup, implementasinya jauh dari harapan. Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa “PT PI (Persero) belum memiliki pedoman/kebijakan dan prosedur pengelolaan asuransi.”
Lebih lanjut, BPK mengungkap bahwa hasil wawancara dan reviu proses pengelolaan asuransi menunjukkan peran holding dalam pengadaan bersama memang telah dilakukan sesuai ketentuan. Namun, “tahap perencanaan kebutuhan, evaluasi hasil pelaksanaan, pemantauan klaim, serta koordinasi dengan penyedia asuransi belum berjalan efektif.” Kondisi ini menyebabkan pengadaan asuransi kurang optimal, tidak mempertimbangkan hasil pengadaan sebelumnya, serta klaim atas kerugian tidak tertangani secara memadai.
Dalam aspek perencanaan, BPK menegaskan bahwa “PT PI (Persero) belum memiliki pedoman dalam melakukan perencanaan kebutuhan asuransi dan belum melaksanakan perencanaan kebutuhan asuransi.” Seluruh proses kebutuhan asuransi diserahkan kepada anak perusahaan tanpa kerangka kebijakan yang terstandar. Dampaknya, “asuransi existing yang tidak memberikan kontribusi memadai dilakukan pengadaan kembali.”
Pada tahap pelaksanaan pengadaan, BPK menyebutkan bahwa “proses reviu atas pengajuan kebutuhan tidak dilaksanakan, evaluasi usulan bersifat formalitas tanpa kaji dan evaluasi yang komprehensif.” Bahkan, kontrak asuransi dinilai belum sepenuhnya menjamin kepentingan perusahaan, karena “klausul kontrak yang ada belum menjamin kepentingan perusahaan dan kontrak tahun 2022 ke bawah belum memasukkan klausula kewajiban sosialisasi oleh penyedia.”
Masalah semakin serius pada tahap klaim. BPK mencatat bahwa “proses klaim dilakukan secara internal oleh masing-masing anak perusahaan dan belum dilakukan pemantauan atau evaluasi terhadap proses klaim.” Pengelolaan klaim cenderung pasif dan hanya menunggu laporan masalah dari anak perusahaan. Akibatnya, “klaim tidak dilakukan atau ditolak serta pelaksanaan pengajuan klaim berlarut-larut.”
Evaluasi penggunaan asuransi pun dinilai tidak memadai. BPK menegaskan bahwa “evaluasi atas efektivitas asuransi existing belum dilakukan secara komprehensif, bersifat umum, tidak spesifik, dan tanpa rencana tindak lanjut yang jelas.” Bahkan terdapat kecenderungan status quo bias, di mana jenis asuransi terus digunakan tanpa analisis biaya dan manfaat yang memadai.
BPK menyoroti dampak nyata dari kelemahan ini, antara lain “klaim asuransi berlarut-larut sehingga dana klaim tidak dapat segera dimanfaatkan, terdapat asuransi yang tidak memberikan manfaat bagi perusahaan, serta potensi dispute dengan penyedia asuransi akibat ketidakjelasan prosedur klaim.” Yang paling mencolok, BPK mengungkap adanya “pemborosan keuangan perusahaan atas kenaikan premi asuransi yang tidak menambah nilai manfaat atas asuransi aset IAR tahun 2022 sebesar Rp20.691.731.148,29.”
Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena “Direksi PT PI (Persero) kurang cermat dalam mengendalikan dan memastikan efektivitas kebijakan asuransi,” serta “SVP Keuangan dan Pendanaan Investasi kurang cermat dalam menyusun pedoman dan prosedur pengelolaan asuransi secara sistematis serta memonitor klaim dan evaluasi efektivitas polis asuransi.”
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris “memberikan peringatan dan arahan kepada Direksi untuk menyusun rencana dan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan guna mewujudkan harmonisasi serta standarisasi kualitas perlindungan asuransi.” Sementara kepada Direksi, BPK meminta agar segera “menyempurnakan pedoman pengelolaan asuransi tersentralisasi, melakukan profiling potensi risiko secara komprehensif, serta menyusun prosedur pengelolaan asuransi yang mengatur secara jelas tugas, tanggung jawab, dan wewenang unit kerja dalam perencanaan kebutuhan, klaim, serta monitoring dan evaluasi polis.”
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Pupuk Indonesia, Edri Gasyaf belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.
Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah seabrek temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Pupuk Indonesia Asuransi BUMN Audit BPK Tata Kelola Premi Asuransi Klaim AsuransiBerita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
41 menit yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
2 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
10 jam yang lalu