Kasasi Garuda Indonesia Ditolak MA, Putusan Perkara Leasing Pesawat Resmi Inkracht

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 4 Februari 2026 11 jam yang lalu
Ilustrasi pesawat dari Garuda Indonesia. (Foto: Dok Garuda Indonesia)
Ilustrasi pesawat dari Garuda Indonesia. (Foto: Dok Garuda Indonesia)

Jakarta, MI - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan, bahwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menolak permohonan kasasi yang diajukan perseroan. 

Dengan keputusan tersebut, putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Informasi penolakan kasasi ini diterima manajemen dari kuasa hukum pada 29 Januari 2026.

Sebelumnya, Garuda Indonesia mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Corporate Secretary Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea mengatakan, perseroan menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Agung tersebut. 

"Manajemen juga akan terus melakukan evaluasi serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan kepentingan hukum seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap dia dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (4/2/2026).

Dia menegaskan, penolakan kasasi ini tidak secara otomatis memengaruhi proses hukum lain yang sedang atau akan berjalan di yurisdiksi berbeda.

Hal itu dikarenakan putusan Mahkamah Agung RI berkaitan dengan aspek prosedural dan kewenangan pengadilan di Indonesia, sehingga setiap proses hukum di negara lain akan ditangani secara terpisah sesuai hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi.

Lanjut dia mengatakan, putusan kasasi tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan Garuda Indonesia.

Topik:

garuda-indonesia mahkamah-agung kasasi-garuda-indonesia ma