Lima Poin Alasan Madas Nusantara Proses Hukum Indosiar, Host, dan Dewan Juri Dangdut Academy 7
Jakarta, MI — Polemik program Dangdut Academy (DA) 7 yang ditayangkan Indosiar terus bergulir dan kian memanas. Organisasi masyarakat Madas Nusantara secara terbuka menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap Indosiar, host, serta dewan juri DA 7, menyusul temuan lima dugaan pelanggaran serius yang dinilai diabaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ketua Umum Madas Nusantara, Jusuf Rizal, menegaskan pihaknya sedang mengumpulkan dan memverifikasi data untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). Ia menilai dugaan pelanggaran dalam DA 7 bukan hanya melanggar aturan penyiaran, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Madas Nusantara tengah mempersiapkan laporan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan para pihak dalam DA 7. Ini bukan sekadar soal acara hiburan, tetapi soal hukum, etika, dan perlindungan masyarakat,” tegas Jusuf Rizal kepada Monitorindonesia.com, di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menurut aktivis anti-korupsi yang juga dikenal sebagai relawan Prabowo Subianto tersebut, terdapat sedikitnya lima poin krusial yang menjadi dasar mengapa Indosiar dan penyelenggara DA 7 dinilai layak diproses hukum. Program pencarian bakat tersebut, kata dia, menuai kecaman dari musisi, penyanyi, hingga publik karena dinilai sarat penyimpangan.
Jusuf Rizal menyebut persoalan ini sejatinya tidak perlu berujung ke ranah hukum apabila KPI menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. Namun, laporan masyarakat justru dinilai tidak ditindaklanjuti secara serius. “KPI terlihat buta dan tuli. Dugaan pelanggaran sudah dilaporkan, tetapi tidak ada langkah tegas. Ini yang membuat publik menilai KPI sudah mandul,” ujarnya.
Berdasarkan hasil analisis Madas Nusantara Institute (MNI), terdapat lima dugaan pelanggaran utama dalam pelaksanaan DA 7.
Pertama, sistem penjurian yang semestinya berada di tangan dewan juri justru berubah menjadi penentuan berbasis Virtual Gift (VG). Dewan juri sendiri disebut mengakui bahwa pemenang ditentukan oleh perolehan VG, bukan murni oleh kualitas vokal dan penilaian profesional. Padahal, DA 7 adalah lomba tarik suara, bukan ajang taruhan berbasis uang.
Kedua, penentuan juara berdasarkan tingginya perolehan Virtual Gift mengandung unsur perjudian. Nasib peserta tidak lagi ditentukan oleh kemampuan bernyanyi, melainkan oleh siapa yang paling banyak “dipasangi” VG. Menurut Jusuf Rizal, kondisi ini memenuhi unsur gambling, karena hasil perlombaan bergantung pada transaksi uang dan faktor non-teknis, bukan penilaian objektif dewan juri.
Ia menjelaskan bahwa perjudian mencakup aktivitas perlombaan yang melibatkan pertaruhan uang dengan hasil yang bergantung pada peluang atau peristiwa tidak pasti. Dalam konteks DA 7, seharusnya keputusan akhir berada di tangan dewan juri, bukan mekanisme berbasis uang.
Ketiga, Indosiar diduga telah mentransmisikan praktik perjudian terselubung melalui tayangan televisi yang dikemas dalam bentuk kompetisi. Selain merusak sistem pencarian bakat, tayangan tersebut dinilai mendorong masyarakat untuk ikut berjudi dengan membeli Virtual Gift demi mendukung peserta idolanya.
Keempat, Madas Nusantara menduga adanya Virtual Gift “bodong” atau fiktif, khususnya yang dikaitkan dengan salah satu peserta bernama Tasya. Dugaan ini disebut tidak mungkin luput dari pengetahuan manajemen Indosiar, bahkan dinilai berpotensi melibatkan pihak internal demi meraup keuntungan besar. Menurut Jusuf Rizal, terdapat unsur kecurangan dan penipuan yang dapat dibuktikan melalui audit digital forensik.
Kelima, sejumlah pihak disebut patut dimintai pertanggungjawaban hukum, mulai dari Direktur Program Indosiar Harsiwi Achmad, host Gilang Dirga dan Rina Nose, hingga para dewan juri seperti Soimah, Dewi Persik, Wika Salim, dan Lesti Kejora. Selain itu, Ketua KPI Ubaidillah beserta jajaran komisioner KPI lainnya juga dinilai patut diduga “main mata” dengan pihak stasiun televisi.
“Langkah pelaporan dan proses hukum ini murni untuk membela kepentingan masyarakat. Publik berhak mendapatkan tayangan yang mendidik, bukan tayangan sampah. Awalnya DA 7 bagus, tetapi kemudian ditunggangi praktik perjudian yang dikemas lewat Virtual Gift. Ketika KPI tidak berfungsi, maka jalur hukum menjadi pilihan,” pungkas Jusuf Rizal, yang juga menjabat Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak Indosiar melaui email admin.progcomm@indosiar.com dan WhatsAap 0813-1604-6806. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak Indosiar belum merspons,
Topik:
Dangdut Academy 7 Indosiar Madas Nusantara Virtual Gift Dugaan Judi KPI Penyiaran TV Pelanggaran Hukum Hiburan Televisi