Diduga Tambang di Luar IUP dan Kawasan Hutan, PT Pernick Sultra Terancam Diseret ke Ranah Pidana
Jakarta, MI — Jaringan Aktivis Anoa Nusantara (JANUSA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera mendalami dugaan kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Pernick Sultra pada 2024.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal, baik berupa penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan dugaan pelanggaran hukum serius yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari degradasi kawasan hutan, pencemaran lingkungan, hingga terganggunya ekosistem dan ruang hidup masyarakat sekitar. Dugaan ini harus diusut tuntas agar tidak terulang,” ujar Ketua JANUSA, Didin Alkindi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan, dugaan penambangan di luar IUP serta aktivitas pertambangan di kawasan HPT tanpa IPPKH merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan tata kelola pertambangan yang sah.
“APH harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Dugaan ini menunjukkan adanya niat pembangkangan hukum oleh korporasi. Sejalan dengan perintah Presiden terkait pemberantasan kejahatan lingkungan, maka APH bersama Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan wajib bertindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, JANUSA juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun tangan mengkaji potensi tindak pidana korupsi, khususnya terkait dugaan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan PT Pernick Sultra sepanjang 2024.
Sementara itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan diminta segera melakukan verifikasi lapangan serta penertiban apabila ditemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan agar menimbulkan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tambah Didin.
JANUSA juga memastikan akan menggelar aksi demonstrasi ke sejumlah instansi penegak hukum dan kementerian terkait untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan melaporkan secara resmi ke APH serta melakukan aksi di Kementerian ESDM terkait IUP, Kementerian Lingkungan Hidup terkait AMDAL, dan Kementerian Kehutanan terkait IPPKH. Seluruh perizinan PT Pernick Sultra harus dievaluasi secara menyeluruh,” pungkasnya.
Topik:
Tambang Ilegal Kejahatan Lingkungan PT Pernick Sultra Perusakan Hutan Kawasan Hutan Produksi Terbatas IPPKH IUP Pertambangan Aktivitas Tambang Ilegal Lingkungan Hidup Pelanggaran HukumBerita Selanjutnya
OTT KPK Guncang Banten, Lima Orang Dicokok dalam Operasi Senyap
Berita Terkait
Bisnis Perusak Lingkungan Disokong Kredit Bank, Keuntungannya Kabur ke Luar Negeri
7 jam yang lalu
Satgas PKH Geram: Pidana Menanti Perusahaan Penyebab Bencana di Sumatera
15 Desember 2025 17:46 WIB
Kejagung Buka Penyidikan Korupsi Tambang Nikel di Sultra, Geledah Sejumlah Perusahaan
15 Desember 2025 12:00 WIB
Mereka yang Diduga Terlibat Ilegal Mining Berdasarkan LHP Ferdy Sambo: Ismail Bolong hingga Tan Paulin
28 November 2025 17:17 WIB