KPK: ASN Nekat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Wajib Disanksi
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan instansi sampai pengawas internal tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jika ada ASN nekat, wajib disanksi.
“Pimpinan ataupun satuan pengawas internal juga dapat memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar karena penyalahgunaan aset negara atau aset daerah merupakan pelanggaran dan juga kode etik sebagai aparatur sipil negara,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (4/4/2025).
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku. Bahkan, kata dia, bisa masuk dalam tindak pidana korupsi.
“Penyalahgunaan aset negara atau aset daerah juga berpeluang untuk terjadinya tindak pidana korupsi mengingat aset negara atau aset daerah harus dikelola secara tertib mulai dari pencatatan, penggunaan, dan juga perawatannya,” kata Budi.
Jenis tindak pidana korupsi dalam penggunaan kendaraan dinas untuk mudik masuk dalam kategori kerugian negara. Penggunaan di luar kebutuhan kedinasan berpotensi menimbulkan kerusakan aset.
Atas dasar itulah KPK melarang kendaraan dinas dipakai mudik. Aset itu ditegaskan bukan untuk kepentingan pribadi ASN. “Sehingga dalam hal ini KPK ingin memastikan bahwa aset negara harus digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk kegiatan-kegiatan kedinasan,” pungkas Budi.
Topik:
KPK ASN MudikBerita Sebelumnya
Biadab! Anggota TNI AL Jumran Perkosa Jurnalis Juwita sebelum Dibunuh
Berita Selanjutnya
Enak Betul jadi Koruptor seperti Setya Novanto
Berita Terkait
Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya
46 menit yang lalu
Aset Ridwan Kamil Disisir KPK: Jejak Kekayaan Diselidiki Hingga ke Luar Negeri
47 menit yang lalu