Bos Paramitra Mulia Langgeng Akui Setor Rp 2,5 M ke Eks Dirut Inhutani V

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Desember 2025 2 jam yang lalu
Para tersangka mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol digiring masuk ke mobil tahanan KPK (Foto: Dok MI)
Para tersangka mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol digiring masuk ke mobil tahanan KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur mengakui menyetor uang Rp 2,5 miliar kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Demikian disampaikan Djunaidi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan suap Inhutani V di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahwa pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Pertama sebesar 10 ribu dolar Singapura, kedua sebesar 189 ribu dolar Singapura. Suap itu diberikan agar PT PML yang merupakan anak usaha Sungai Budi Group dapat melakukan kerja sama dengan Inhutani V dalam mengelola kawasan hutan di Lampung.

"10 ribu dulu, Yang Mulia, kemudian baru yang 189 (ribu)," kata Djunaidi dikutip pada Kamis (11/12/2025).

Adapun uang itu diserahkan kepada Dicky secara tunai di Senayan Golf, Jakarta. "Karena waktu itu bicaranya, 'saya ada kepentingan pribadi', jadi saya kasihkan. Nggak sebut keperluannya apa, apakah mau beli stik golf atau apa saya kurang tahu, untuk kepentingan pribadi. Itu kemudian saya kasihkan," beber Djunaidi.

Selanjutnya, uang 189 ribu dolar Singapura diserahkan melalui asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, terdakwa Aditya Simaputra. Kali ini, keperluannya untuk membeli mobil Rubicon oleh Dicky.

"Itu saya nggak tahu, Yang Mulia, mohon maaf, saya nggak tahu. Cuma waktu itu ada bilang mau, akhirnya mau beli Rubicon. Walaupun sebelumnya sudah diusulkan oleh saudara Adit macam-macam mobil, tapi Pak Dicky minta Rubicon," jelas Djunaidi.

Djunaidi bersama Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar kepada Dicky. Uang itu diberikan agar PT PML dapat bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan dan mengelola kawasan hutan di wilayah Lampung. Adapun kerja samanya untuk memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Lampung.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. 

Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Topik:

KPK Inhutani V PT Paramitra Mulia Langgeng