Terjaring OTT, Bupati Ardito Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Desember 2025 10 jam yang lalu
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (Foto: Dok/MI/Alb)
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai lembaga antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lampung Tengah pada Selasa (9/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025). 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang Sebagai tersangka," kata Mungki dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Adapun, untuk identitas keempat tersangka lainnya adalah, RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah, RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah, ANW selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, serta MLS Selaku pihak swasta atau Direktur PT EN.

Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap kelima orang tersangka tersebut, terhitung sejak Kamis (11/12) hingga Senin (29/12).

"Tersangka RHS dan MLS ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan cabang Gedung KCLC KPK," ujarnya. 

Topik:

KPK OTT KPK Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya