OTT Banten: Jaksa Ikut Terjerat, KPK–Kejagung Tetapkan 4 Tersangka
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Banten, Kamis (18/12/2025).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025) dini hari WIB. “Kalau tidak salah dua. Jadi ini bagian dari satu rangkaian perkara,” kata Sarjono.
Sarjono menegaskan, penanganan perkara OTT ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif oleh kedua institusi penegak hukum tersebut.
Ia juga mengungkapkan, salah satu tersangka yang terjaring OTT merupakan oknum jaksa. Sesuai mekanisme hukum, tersangka tersebut telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.
“Yang diserahkan malam ini ada dua. Di Kejaksaan Agung juga sudah ditangani dua tersangka. Jadi totalnya kurang lebih empat orang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sarjono menekankan bahwa OTT di Banten ini menjadi bukti nyata sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi antarpenegak hukum, khususnya antara KPK dan Kejaksaan Agung, dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Topik:
KPK Kejaksaan Agung OTT Banten Operasi Tangkap Tangan Korupsi Oknum Jaksa Jaksa Tersangka