Ijon Proyek Bekasi Dibongkar: KPK Didesak Periksa Dani Ramdan, Dedy Supriyadi dan Akhmad Marjuki

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 27 Desember 2025 21:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi masih terus dikembangkan dan tidak berhenti pada satu periode pemerintahan.

KPK membuka peluang menelusuri dugaan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung lintas rezim, termasuk pada masa kepemimpinan bupati-bupati sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan fakta bahwa tersangka Sarjan tercatat menikmati proyek-proyek strategis bahkan sebelum Ade Kuswara menjabat menjadi perhatian serius penyidik.

“Fakta tersebut sedang kami dalami. Penyidik menelusuri apakah terdapat pola, modus yang berulang, atau unsur pidana lain, termasuk dugaan pemerasan dalam pengaturan proyek,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Budi menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek, termasuk pejabat daerah pada periode pemerintahan sebelumnya. KPK juga membuka ruang partisipasi publik untuk mengungkap dugaan praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada masa lalu.

“Kami membuka ruang partisipasi publik. Siapa pun yang memiliki informasi terkait pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi pada periode-periode sebelumnya dapat menyampaikannya kepada penyidik,” ujarnya.

Pernyataan KPK tersebut memperkuat desakan agar lembaga antirasuah segera memeriksa para mantan kepala daerah Kabupaten Bekasi, yakni Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, dan Akhmad Marjuki, yang memimpin daerah itu sebelum Ade Kuswara.

Praktisi hukum Fernando Emas menegaskan pemeriksaan terhadap ketiganya menjadi langkah krusial untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan tidak tebang pilih.

“Jika KPK sudah menyatakan Sarjan menikmati proyek sejak bupati sebelumnya, maka KPK wajib memeriksa Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, dan Akhmad Marjuki. Ini bukan soal asumsi, tetapi soal pembuktian dan akuntabilitas hukum,” tegas Fernando.

Menurutnya, tanpa memeriksa para pejabat lama tersebut, penyidikan berisiko terkesan parsial dan hanya menyasar aktor terakhir, sementara dugaan peran aktor-aktor pada periode sebelumnya dibiarkan menguap.

“Praktik ijon proyek tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan atau setidaknya pembiaran dari pimpinan daerah. Karena itu, seluruh periode pemerintahan yang relevan harus dibuka, termasuk masa Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, dan Akhmad Marjuki,” ujarnya.

Fernando juga mendorong KPK memanfaatkan tersangka Sarjan sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar jejaring aktor utama di balik pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi.

“Sarjan adalah simpul kunci. Jika diberikan status JC, ia berpotensi membuka siapa saja bupati Bekasi yang menerima aliran dana proyek. Ini akan memperkuat konstruksi perkara sekaligus menjadi pesan tegas bahwa KPK serius memutus mata rantai korupsi lintas rezim,” pungkasnya.

Topik:

KPK ijon proyek korupsi Bekasi Kabupaten Bekasi Dani Ramdan Dedy Supriyadi Akhmad Marjuki Ade Kuswara Kunang penyidikan KPK suap proyek korupsi daerah