KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS," kata Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025).
Adapun, Beni Saputra sebelumnya merupakan salah satu pihak yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
"Untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya.
Meski demikian, KPK belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik dalam pemanggilan saksi tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Ketiga tersangka tersebut ialah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta.
Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Topik:
KPK Kasus Suap Ijon ProyekBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
10 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
10 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
10 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
10 jam yang lalu