KPK Panggil Sejumlah Kepala Dinas Terkait Dugaan Pemerasan di Kejari HSU
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan oleh penyidik KPK di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel,” kata Budi, Selasa (30/12/2025).
Budi mengungkapkan bahwa terdapat tiga kepala dinas yang dipanggil penyidik dalam perkara ini, yakni Kepala Dinas Kesehatan HSU Mochammad Yandi Friyadi, Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman Heriadi, Kepala Dinas Perpustakaan HSU Karyanadi.
Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris DPRD HSU, M. Syarif Fajerian Noor untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Meski demikian, Budi belum merinci materi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Selain Albertus Parlinggoman, dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Azis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR).
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” jelas Asep.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Topik:
KPK Kejari HSU Dugaan Pemerasan Kajari HSU Albertus ParlinggomanBerita Sebelumnya
Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
Berita Terkait
Skandal Restitusi PPN Puluhan Miliar, Kepala KPP Madya Banjarmasin Dicokok KPK — Borok Pengawasan DJP Kembali Terbuka
25 menit yang lalu
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
11 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
11 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
12 jam yang lalu