Janji KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji: Tunggu Hitungan Kerugian Negara Rampung
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah akan segera menetapkan tersangka setelah proses penghitungan kerugian negara dirampungkan oleh auditor negara.
“Secepatnya, setelah penghitungan kerugian negara-nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan,” kata Budi, Minggu (4/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa dalam proses penghitungan kerugian negara, auditor telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Mereka antara lain berasal dari Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji, serta perwakilan biro perjalanan haji.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengkalkulasi potensi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut,” ujarnya.
KPK menegaskan proses penanganan perkara kasus dugaan rasuah di Kemenag ini terus berjalan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh unsur terpenuhi, termasuk nilai kerugian negara.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Kasus Kuota Haji Kementerian AgamaBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
8 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
8 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
8 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
8 jam yang lalu