Nadiem Disebut Terima Rp809 Miliar dari PT AKAB Melalui PT Gojek Indonesia terkait Kasus Chromebook
Jakarta, MI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026). Jaksa menyebut, uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan sarana pembelajaran teknologi informasi berupa laptop berbasis Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," kata Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakpus, Senin (5/1/2026).
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nadiem Makarim bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan praktik tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menilai bahwa pengadaan laptop Chromebook dan CDM tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.
JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Nadiem Makarim Dakwaan Nadiem Makarim Kemendikbudristek Kasus Chromebook PN Tipikor Jakarta PusatBerita Sebelumnya
Kuasa Hukum Nadiem Langsung Ajukan Eksepsi Usai Dakwaan Dibacakan
Berita Selanjutnya
5 Penyidik KPK jadi Kapolres, Ini Daftarnya
Berita Terkait
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
9 jam yang lalu
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
12 jam yang lalu
Rekanan Ngaku Setor “Uang Terima Kasih”, Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Terkuak: Untung Rp10,2 Miliar, Kembalikan Rp5,1 Miliar karena Takut, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
14 jam yang lalu
Nadiem Sebut Semua Saksi Sidang Chromebook Bantah Ada Arahan Pilih Vendor
2 Februari 2026 20:29 WIB