Nadiem Disebut Terima Rp809 Miliar dari PT AKAB Melalui PT Gojek Indonesia terkait Kasus Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Januari 2026 13:12 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026). Jaksa menyebut, uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan sarana pembelajaran teknologi informasi berupa laptop berbasis Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," kata Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakpus, Senin (5/1/2026).

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nadiem Makarim bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan praktik tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa menilai bahwa pengadaan laptop Chromebook dan CDM tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.

JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Nadiem Makarim Dakwaan Nadiem Makarim Kemendikbudristek Kasus Chromebook PN Tipikor Jakarta Pusat