KPK Buka Opsi Panggil Rieke Diah Pitaloka: Kasus Suap Proyek Bekasi Bisa Menyeret Aktor Lain

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 6 Januari 2026 12:13 WIB
Rieke Diah Pitaloka geram mendengar vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia ikut menggemakan tagar Justice for Dini Sera dan mendukung keluarga korban. (Foto: Dok. Instagram @riekediahp)
Rieke Diah Pitaloka geram mendengar vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia ikut menggemakan tagar Justice for Dini Sera dan mendukung keluarga korban. (Foto: Dok. Instagram @riekediahp)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pintu pemeriksaan masih terbuka lebar, termasuk terhadap anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII, Rieke Diah Pitaloka, dalam pengusutan perkara suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK menilai setiap keterangan yang relevan akan dipanggil bila dibutuhkan untuk mengurai alur perkara.

“Penyidik terbuka memanggil siapa pun sepanjang diperlukan untuk permintaan keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1/2026). Ia menekankan, pemanggilan saksi dilakukan murni demi membuat konstruksi perkara menjadi terang dan utuh.

Menurut Budi, jika keterangan Rieke diperlukan, langkah itu akan ditempuh tanpa ragu. Penyidik disebut tengah memetakan rangkaian peristiwa dan relasi para pihak agar dugaan suap proyek di Bekasi tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 KPK sepanjang 2025 yang digelar di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan. Sehari berselang, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan praktik suap proyek. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang—yang juga Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan—serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.

KPK menegaskan Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus tersangka penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri peran pihak lain dan memastikan akuntabilitas menyeluruh dalam perkara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Rieke belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

KPK Rieke Diah Pitaloka Suap Proyek Bekasi Ade Kuswara Kunang OTT KPK Korupsi Daerah DPR RI Jawa Barat