MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel atas SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Jakarta, MI – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut diajukan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin dan operasional tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa permohonan gugatan praperadilan tersebut telah resmi didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2026).
"MAKI hari ini telah mendaftarkan gugatan pra-peradilan melawan KPK atas sengketa tidak sahnya surat penghentian penyidikan atau SP3 atas dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara," kata Boyamin dalam keterangan video yang diterima Monitorindonesia.com.
Boyamin mengingatkan bahwa KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan kasus itu dihentikan melalui SP3 yang diterbitkan KPK pada Desember 2024.
"Namun kemudian sebagai mana kita ketahui perkara tersebut telah dihentikan pada Desember 2024 dan baru muncul belakangan ini," ungkapnya.
MAKI menilai penerbitan SP3 tersebut tidak sah dan cacat secara hukum. Salah satu alasan yang dipersoalkan adalah klaim tidak adanya kerugian negara dalam perkara tambang nikel tersebut.
"Atas sengketa perkara tersebut MAKI menggugat pra-peradilan dengan maksud tujuan untuk membantalkan SP3 tersebut bahwa SP3 tersebut tidak sah karena berbagai alasan," ungkapnya.
Selain itu, MAKI juga membantah alasan kedaluwarsa yang digunakan KPK. Boyamin menyebut dugaan suap yang dikaitkan dengan perkara tersebut tidak bersifat tunggal dan diduga berlangsung secara berkelanjutan.
"Tapi kami menduga itu berkelanjutan maka mestinya belum kedaluwarsa," imbuhnya.
Dengan dasar tersebut, MAKI berharap putusan praperadilan ini dapat membatalkan SP3 yang telah diterbitkan KPK, dan memerintahkan penyidikan kasus tambang nikel Konawe Utara dilanjutkan kembali.
"Jadi secara material alasan SP3 yang sebagaimana diomongkan jurubicara KPK bahwa SP3 lalu. Bahwa SP3 alasanya tidak ada kerugian negara dan sudah kedaluwarsa, maka kami bantah dua hal tersebut," ujarnya.
Topik:
MAKI KPK SP3 KPK Konawe Utara Korupsi Izin Tambang NikelBerita Terkait
Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya
1 jam yang lalu
Aset Ridwan Kamil Disisir KPK: Jejak Kekayaan Diselidiki Hingga ke Luar Negeri
1 jam yang lalu