Bacakan Eksepsi, Nadiem Minta Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Januari 2026 19:27 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Permintaan tersebut disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (5/1/2026).

Dalam petitum eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menghentikan pemeriksaan perkara dan memerintahkan jaksa segera mengeluarkan Nadiem dari tahanan.

"(Memohon majelis hakim) memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan," kata Ari.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas, serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Nadiem Makarim.

Ari menilai jaksa telah mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan pejabat struktural di bawahnya. Menurutnya, Nadiem tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pengadaan karena perannya hanya sebatas perumus kebijakan.

Ia juga menyebut jaksa tidak menguraikan secara jelas bentuk penyertaan Nadiem dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, dakwaan dinilai mengabaikan fakta bahwa pengadaan Chromebook tidak ditujukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Bahwa dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, karena mengabaikan fakta kebijakan yang berlaku pada masa jabatan Terdakwa," ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan jaksa dalam menggunakan metode perhitungan kerugian negara. Ia menilai jaksa keliru menggunakan nilai penuh pengadaan Chrome Education Upgrade (CDM) sebesar Rp621,3 miliar, seolah-olah pengadaan tersebut sama sekali tidak memberikan manfaat.

Selain itu, Ari mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan hasil audit perhitungan kerugian negara. Ia menyebut laporan audit BPKP bahkan baru diterbitkan dua bulan setelah penetapan tersangka.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun dibandingkan jika pemerintah menggunakan sistem operasi Windows yang memerlukan lisensi berbayar.

"Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun," ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. 

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.

JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Nadiem Makarim Eksepsi Nadiem Makarim Kasus Chromebook Kemendikbudristek PN Tipikor Jakarta Pusat