SP3 Bau Busuk Tambang Nikel Konawe Utara Digugat: MAKI Seret KPK ke Praperadilan
Jakarta, MI – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Langkah hukum ini ditempuh karena MAKI menilai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sarat pelanggaran hukum dan prosedur.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan penghentian perkara tersebut tidak dapat dibenarkan karena sejak awal KPK telah menemukan unsur pidana dan bahkan menetapkan tersangka. “Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, tersangka sudah ditetapkan, bahkan sempat dilakukan penahanan. Menghentikan perkara dengan alasan tidak ada kerugian negara jelas janggal dan patut diuji lewat praperadilan,” kata Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Senin (5/1/2026).
Dalam permohonan praperadilan, MAKI menggugat KPK sebagai Termohon I dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai Termohon II. MAKI menilai, ketidakmampuan BPK menghitung kerugian negara tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi izin tambang nikel yang menyangkut sumber daya alam strategis.
Boyamin menekankan, dugaan korupsi tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tambang nikel kepada 17 perusahaan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, serta dugaan suap dan gratifikasi sekitar Rp13 miliar. “Kalau negara dirugikan dari tambang nikel, maka yang dirugikan bukan hanya kas negara, tetapi juga rakyat. Ini menyangkut amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.
MAKI juga menyoroti keabsahan SP3 tertanggal 17 Desember 2024 yang dinilai cacat hukum. Selain ditandatangani oleh pihak yang bukan pimpinan KPK yang sah pada saat itu, SP3 tersebut juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. “Ini pelanggaran serius prosedur. SP3 seperti ini seharusnya batal demi hukum,” ujar Boyamin.
Melalui praperadilan ini, MAKI meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah dan memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikan serta melimpahkan perkara ke tahap penuntutan. Menurut MAKI, praperadilan menjadi instrumen penting untuk memastikan penegakan hukum kasus korupsi sumber daya alam tidak berhenti di tengah jalan dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Topik:
KPK MAKI praperadilan korupsi tambang nikel Konawe Utara SP3 izin tambang Boyamin Saiman BPK kerugian negara tambang nikel korupsi SDABerita Terkait
Komisaris PT PP Ikut Disorot, Ketum PWMOI Jusuf Rizal: “Kalau Masif, Patut Diduga Komisaris Terlibat”
51 menit yang lalu
Skandal Proyek Fiktif PT PP Makin Busuk: Pucuk Pimpinan Disorot, Publik Tagih Tanggung Jawab Korporasi
1 jam yang lalu
Skandal RPTKA Kemenaker Dibongkar KPK: Aset Tersangka Disisir, Jejak Pemerasan Era Tiga Menteri Terkuak
3 jam yang lalu
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
12 jam yang lalu