Jaksa Ungkap Siasat Nadiem Mundur dari Gojek: Untuk Tidak Terlihat Adanya Konflik Kepentingan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Januari 2026 16:19 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap strategi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam upaya menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) saat menjabat sebagai pejabat negara.

Jaksa menyebut bahwa Nadiem Makarim mengundurkan diri dari jabatan direksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) agar tidak terlihat memiliki konflik kepentingan.

Hal ini diungkap Jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). 

“Selain itu untuk tidak terlihat adanya 'conflict of interest' kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” kata jaksa dalam sidang. 

Namun demikian, jaksa menilai langkah tersebut tidak sepenuhnya menghilangkan konflik kepentingan. Pasalnya, Nadiem diduga tetap mengendalikan kepentingannya di dua perusahaan tersebut dengan menunjuk orang-orang terdekatnya ke posisi strategis.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya diantaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder,” ungkap jaksa.

Dalam dakwaan itu, jaksa juga menyinggung masuknya investasi Google ke Gojek sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019. Jaksa memaparkan, pada 2017 Google menyuntikkan modal ke PT AKAB senilai 99.998.555 dolar Amerika Serikat.

Jaksa menyebut bahwa Google kembali menyuntikan investasi lanjutan ke PT AKAB pada 2019, nilai investasi tersebut mencapai 349.999.459 dolar Amerika Serikat.

“Tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar Rp 349.999.459 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. 

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.

JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Nadiem Makarim Kasus Chromebook Kemendikbudristek