KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp2,7 Triliun di Kasus Tambang Nikel Belum Hitungan Final

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Januari 2026 12:49 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin dan operasional tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara belum hitungan final.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun yang selama ini beredar masih merupakan perhitungan kasar atau estimasi yang dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Jadi ketika melakukan penyelidikan atau penyidikan itu, penyelidik atau penyidik sudah menghitung secara estimasi," kata Budi, dikutip Selasa (6/1/2026).

Menurut Budi, perhitungan awal tersebut diperlukan sebagai dasar awal dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi. Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan alat bukti sebelum dilakukan penghitungan ulang oleh auditor negara.

"Untuk mendapatkan hasil akhirnya atau yang menjadi final nilai kerugian keuangan negara maka itu harus dilakukan hitung ulang kalkulasi oleh auditor negara secara firm," ungkapnya.

Budi menambahkan bahwa penghitungan final kerugian negara dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga auditor negara.

"Bisa kepada BPK, atau kepada BPKP, atau bahkan sekarang KPK punya accounting forensic yang juga bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin dan operasional tambang nikel yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sualiman sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara ini. 

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi dan suap penerbitan izin tambang nikel di Konawe Utara tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penerbitan SP3 dilakukan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Sehingga, KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila terdapat informasi baru atau bukti tambahan yang relevan dengan perkara tersebut.

“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.

Topik:

KPK Kasus Tambang Nikel Konawe Utara