MAKI Ancam Gugat Praperadilan KPK jika Kasus Korupsi Biskuit Stunting PMT Kemenkes Kembali Mangkrak
Jakarta, MI — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan tidak akan tinggal diam jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membiarkan kasus dugaan korupsi pengadaan biskuit stunting atau program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mangkrak tanpa kepastian hukum. Ancaman gugatan praperadilan pun disiapkan sebagai langkah tekanan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, perkara PMT periode 2016–2020 kini menjadi ujian serius bagi konsistensi KPK. Pasalnya, kasus tersebut sempat ditangani aparat penegak hukum lain namun berakhir tanpa kejelasan, sebelum akhirnya kembali diselidiki oleh KPK.
Menurut Boyamin, publik justru patut memberi dukungan ketika sebuah perkara yang sebelumnya “mati suri” bisa dihidupkan kembali oleh institusi penegak hukum lain. Ia membandingkan langkah KPK dalam kasus PMT dengan penanganan perkara izin usaha pertambangan (IUP) nikel Konawe Utara yang sebelumnya dihentikan lewat SP3, lalu diambil alih dan disidik oleh Kejaksaan Agung.
“Saya gembira kalau KPK menyidik kasus ini. Kalau dulu sempat ditangani Polda Metro Jaya dan Kejagung tapi tidak tuntas, lalu sekarang KPK bisa menuntaskannya, itu prestasi. Penegak hukum seharusnya berlomba dalam kebaikan dan keberanian,” tegas Boyamin saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (7/1/2026).
Namun, apresiasi itu dibarengi peringatan keras. MAKI menegaskan tidak akan segan menggugat praperadilan bila KPK kembali bermain aman atau memperlambat proses hingga perkara kembali tenggelam.
“Kalau mangkrak, ya praperadilan. Itu pasti. Di KPK atau Kejagung sama saja. Kalau kasus besar berhenti tanpa alasan hukum yang masuk akal, MAKI akan lawan,” ujarnya.
Bagi Boyamin, praperadilan bukan sekadar ancaman, melainkan instrumen konsisten untuk memaksa akuntabilitas aparat penegak hukum. Ia bahkan berseloroh bahwa identitas MAKI tak terpisahkan dari langkah hukum tersebut. “Kalau saya tidak gugat praperadilan perkara mangkrak, ya bukan Boyamin namanya,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap MAKI yang saat ini juga menggugat praperadilan atas SP3 kasus tambang nikel Konawe Utara. MAKI menilai alasan penghentian penyidikan oleh KPK — mulai dari dalih tak ada kerugian negara hingga klaim kedaluwarsa — sarat kontroversi dan rapuh secara logika hukum.
Di sisi lain, keputusan KPK kembali menyelidiki dugaan korupsi PMT Kemenkes dipandang sebagai preseden penting. Meski dihadapkan pada kendala serius seperti hilangnya barang bukti fisik dan jauhnya rentang waktu perkara, MAKI menilai hal itu bukan alasan untuk menyerah.
Bagi MAKI, dua perkara ini adalah cermin telanjang wajah penegakan hukum. Jika satu kasus bisa dihidupkan kembali, maka tak ada pembenaran hukum untuk membiarkan kasus lain dikubur lewat SP3 yang dipertanyakan. Publik, kata Boyamin, berhak atas penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berani menyentuh kepentingan besar.
KPK buru bukti!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari biskuit yang menjadi objek penyelidikan kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2016-2020.
KPK perlu mendapatkan biskuit tersebut guna pengecekan kandungannya yang diduga hanya terbuat dari tepung dan gula karena telah dikurangi bahkan dihilangkan nutrisinya tersebut
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, hingga saat ini, biskuit tersebut belum ditemukan. Kata Asep, pencarian biskuit ini tidak menjadi hambatan, melainkan menjadi tantangan bagi penyidik.
"Hambatan sih enggak, itu jadinya tantangan bagi kita, untuk menemukan barangnya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Asep juga menjelaskan cara penyidik mencari biskuit yang telah diproduksi sejak lama. Kata Asep, penyelidik mendatangi produsen biskuit dan menelusuri ke mana saja biskuit tersebut didistribusikan.
"Kami pertama mendatangkan produsennya, siapa tau kalau di gudangnya masih ada. Kemudian juga kita tanya distribusinya ke mana saja, nah di tempat-tempat distribusi itu kita juga sedang cari," katanya.
Dia mengatakan meskipun pihaknya telah memegang resep biskuit yang dibagikan untuk mengurangi stunting tersebut. Namun, biskuit secara fisik harus ditemukan untuk dicek kandungannya.
"Karena kami kalau dari resepnya kami punya, dapat gitu ya, didapat resepnya itu. Tetapi kan juga yang dipermasalahkan itu kan dikasih makanan bayinya, nggak bener nggak itu, jadi harus ada itu barangnya," pungkasnya.
Asep berharap biskuit tersebut dapat ditemukan dan penyelidikan dugaan korupsi ini bisa terus berlanjut.
Sebelumnya, Asep mengungkapkan modus dalam kasus dugaan korupsi ini. Kata Asep, untuk memberikan nutrisi kepada anak dan ibu hamil yang mengalami stunting, Pemerintah membuat program pemberian makanan tambahan.
Asep mengatakan makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita yaitu biskuit bernutrisi yang bisa membantu penanganan stunting. Namun, KPK menemukan bahwa nutrisi dalam biskuit tersebut dikurangi dan hanya mengandung gula dan tepung.
Sempat disetop Polda Metro Jaya dan Kejagung
Penting publik tahu bahwa sebelum KPK, kasus tersebut sudah pernah diusut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Namun hasilnya, baik di Kejagung maupun di Polda Metro Jaya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan kasus PMT balita dan ibu hamil tahun 2016-2022 di Kemenkes ke tahap penyidikan.
Bahwa pada tanggal 12 April 2022 pihak Kejagung melayangkan surat kepada Direktur PT GWIJ berinisial AM perihal permohonan perkembangan hasil penyelidikan perkara dugaan tipikor dalam kegiatan pengadaan biskuit MT balita kurus dan biskuit MT ibu hamil tahun 2017 dan 2018.
"Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Maret 2022 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bersama ini disampalkan bahwa penyeildikan kasus adanya dugaan tindak pidana korupei dalam kegiatan pengadean Bidkuit MT Baiita Kurus dan Biskuit MT Ibu Hamil Tahun 2017 dan 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-45/F.2/Fd.140/2018 tanggal 26 Oktober 2019 jo. Nomor Print4711F 2/Fd.1110/2020 tanggai 14 Oktober 2020, penanganan kesusnya belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun demikian bilamana dikemudian hari ditemukan bukti baru maka penyelidikan kasus 4 quo dapat dibuka kembail," tulis surat itu yang ditanda tangani oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Supardi sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.
Sementara di Polda Metro Jaya, berdasarkan surat bernomor: B/994/XI/RES.3.3/2019/Ditkrimsus tertanggal 12 November 2019 menyebut tidak ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
Surat ini ditujukan kepada Kasubdit Kewaspadaan Gizi-Direktorat Gizi Masyarakat Kemenkes RI selaku PPK pada pengadaan PMT tahun 2018 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan didapatkan keterangan dari para sumber yang terlibat dan dikuatkan dengan adanya dokumen, maka penyelidik menyimpulkan bahwa terhadap dugaan perkara tersebut diatas belum dapat ditingkatkan menjadi proses penyidikan karena belum ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara," tulis surat itu yang ditanda tangani Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes M Irhamni pada 12 November 2019 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.
Perusahaan pemenang tender
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com mengungkap, pada tahun 2013 silam pengadaan PMT ini sudah dilakukan. Bahwa pada tahun 2013 Sekretariat Jenderal Kemenkes - Pusat Analisis Determinan Kesehatan mengadakan PMT/Bumil KEK Buffer Stock dengan pagu anggaran sebesar Rp 88.759.890.000,00 dan HPS senilai Rp. 88.463.539.862,00.
Pengadaan ini dimenangkan PT Enseval Putera Megatrading Tbk. Cabang Jakarta yang berlamat di Jl. Pulo Lentut No.10 Kawasan Industri Pulogadung - Jakarta Timur.
Di tahun yang sama juga terdapat pengadaan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 66.560.769.000,00 dan HPS senilai Rp 66.777.451.231,00. Pengadaan tersebut dimenang juga PT Enseval Putera Megatrading Tbk. Cabang Jakarta.
Tahun 2014, Sekretariat Jenderal Kemenkes - Pusat Analisis Determinan Kesehatan mengadakan PMT-AS Buffer Stock dengan pagu anggaran Rp 34.962.840.000,00 dan HPS senilai 33.447.692.283,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Cahaya Palapa Nusantara yang beralamat di Jl. Agave Raya Blok A No.19 RT009/004 Kel.Kedoya Selatan Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Di tahun sama, Kemenkes juga mengadakan PMT-AS dengan pagu anggaran sebesar Rp 40.935.550.000,00 dan HPS senilai Rp 40.689.134.415,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Wahyu Pratama Anugrah yang beralamat di Ruko Permata Boulevard Square Blok AG Jl Raya Pos Pengumben No.1 Srengseng Kembangan Jakarta Barat.
Tahun 2016, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan PMT/Bumil KEK (kirim ke daerah) dengan pagu angaran Rp 293.914.713.000,00 dan HPS senilai Rp 259.445.528.733,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Di tahun sama, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan PMT/Bumil KEK (kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 236.627.352.000,00 dan HPS senilai Rp 207.391.961.847,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Wahyu Pratama Anugrah yang beralamat di Ruko Permata Boulevard Square Blok AG Jl Raya Pos Pengumben No.1 Srengseng Kembangan Jakarta Barat.
Tahun 2017, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 381.196.800.000,00 dan HPS senilai Rp 301.719.206.880,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Di tahun sama, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 271.822.140.000,00 dan HPS Rp 271.732.571.100,00.
Pengadaan ini juga dimenangkan PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Ibu Hamil kirim Buffer Stock) dengan pagu anggaran Rp 20.491.650.000,00 dan HPS senilai Rp 20.482.754.400,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Wahyu Pratama Anugrah yang beralamat di Ruko Permata Boulevard Square Blok AG Jl Raya Pos Pengumben No.1 Srengseng Kembangan Jakarta Barat.
Tahun 2018, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Ibu Hamil KEK Buffer Stock) dengan pagu anggaran Rp 41.242.500.000,00 dan HPS senilai Rp 41.237.820.000,00.
Di tahun yang sama, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Ibu Hamil kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 318.172.500.000,00 dan HPS senilai Rp 318.012.525.000,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 428.384.700.000,00 dan HPS senilai Rp 418.680.246.600,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Bahkan, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita Buffer stock) dengan pagu anggaran Rp 58.622.400.000,00 dan HPS senilai Rp 56.893.294.080,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Andara Satria Jaya yang beralamat di Vila Nusa Indah Blok V 10/22 RT 007 RW 023 Desa Bojong Kulur, Kec Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
(an)
Topik:
Korupsi KPK MAKI Praperadilan Biskuit Stunting PMT Kemenkes Stunting Pengadaan Barang Tipikor Penegakan HukumBerita Terkait
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
6 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
9 jam yang lalu
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor
10 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
11 jam yang lalu