Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jiwasraya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Januari 2026 16:51 WIB
Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jiwasraya (Foto: Dok MI)
Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jiwasraya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Isa terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) selama periode 2008-2018.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa l oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Isa bebas dari tuntutan uang pengganti senilai Rp90 miliar, karena menurut majelis hakim, ia tidak menikmati uang dari kasus korupsi tersebut.

Hakim menyatakan bahwa Isa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.

Perbuatan tindak pidana itu dilakukan Isa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Isa dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan subsider penuntut umum.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim menilai ada sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Isa Rachmatarwata.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai regulator, ia membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya tetap beroperasi dan memasarkan produk meski dalam kondisi insolvent, yang akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.

Sementara itu, hal meringankan adalah Isa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi.

"Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional, terdakwa telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian selama menjabat sebagai Kepala Bapepam-LK periode 2006-2012, dan terdakwa telah berusia lanjut," jelas hakim.

Vonis terhadap Isa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut pidana penjara 4 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp90 miliar subsider 1 tahun penjara.

Jaksa menilai Isa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Topik:

jiwasraya korupsi isa-rachmatarwata vonis-penjara eks-dirjen-anggaran-kemenkeu