Dewas KPK soal Laporan Tak Dipanggilnya Bobby Nasution di Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Januari 2026 12:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai perkembangan tindak lanjut laporan terkait tidak dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan update perkembangan laporan tersebut kepada publik dalam waktu dekat.

"Kemungkinan (pengumuman pekan depan), nanti dilihat hasilnya," kata Gusrizal, dikutip Kamis (8/1/2026).

Gusrizal mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah memeriksa sejumlah pihak dalam proses penindaklanjutan laporan tersebut. Pemeriksaan meliputi unsur internal KPK, mulai dari penyidik hingga jaksa penuntut umum.

Meski demikian, ia menyebut masih ada beberapa pihak lain yang perlu dimintai keterangan tambahan, termasuk salah satu pihak pelapor, yakni Korordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

"Termasuk si pelapor, Saiman," ujarnya.

Dewas KPK menegaskan proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara dugaan rasuah proyek jalan di Sumatra Utara.

Sebelumnya, KPK mengungkap alasan pihaknya sampai saat ini belum memanggil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumatra Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus untuk mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberian dan penerimaan suap dalam proyek jalan tersebut. 

"Sampai dengan saat ini belum. Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan suap pihak pemberi dan pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek pengadaan jalan," kata Budi, Selasa, (18/9/2025).

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. 

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.

Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.

Topik:

KPK Dewas KPK Bobby Nasution