Bukan Penggeledahan, Ini Kata Kejagung soal Kedatangan Penyidik ke Kemenhut

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Januari 2026 13:12 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kabar penggeledahan yang terjadi di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1/2026).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan kehadiran penyidik Kejagung ke kantor tersebut bukan dalam rangka penggeledahan, melainkan untuk melakukan pencocokan dan pengumpulan data.

"Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka pencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan," kata Anang, Kamis (8/1/2026).

Menurut Anang, data yang diminta berkaitan dengan perubahan peruntukan kawasan hutan, khususnya alih fungsi kawasan hutan lindung di sejumlah wilayah. Namun, ia belum merinci lokasi atau daerah mana saja yang menjadi fokus pencocokan data oleh penyidik.

Ia menambahkan bahwa proses permintaan dan penyerahan data berjalan dengan lancar dan kooperatif sebagai bagian dari langkah proaktif penyidik untuk mempercepat penanganan perkara.

"Sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi Kantor Kementerian Keuhutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa berkas dan data yang dikumpulkan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan serta upaya perbaikan tata kelola kehutanan nasional.

“Langkah ini dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan dan memastikan fungsi hutan Indonesia tetap terjaga dan lestari,” ujarnya.

Topik:

Kejaksaan Agung Dirjen Planologi Kemenhut Kementerian Kehutanan