Vonis 1,5 Tahun Terlalu Lunak, Kejagung Banding Vonis Isa Rachmatawarta 1,5 Tahun Bui
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Putusan 1 tahun 6 bulan penjara yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dinilai jauh dari rasa keadilan dan kontras dengan tuntutan jaksa yang mencapai empat tahun penjara.
Vonis ringan terhadap mantan pejabat strategis pengelola keuangan negara itu menuai sorotan tajam. Kejaksaan Agung secara terbuka menyatakan putusan tersebut berpotensi dilawan melalui upaya hukum banding. Jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan beratnya kerugian dan dampak sistemik skandal Jiwasraya yang mengguncang kepercayaan publik.
“Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut,” tegas Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, Jumat (9/1/2026).
Pernyataan ini mengisyaratkan ketidakpuasan jaksa terhadap putusan yang dinilai terlalu lunak bagi pelaku kejahatan korupsi kelas kakap.
Riono menambahkan, jaksa masih mematangkan langkah hukum karena undang-undang memberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Namun sinyal perlawanan terhadap vonis tersebut sudah terang-benderang. “JPU masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018. Namun, hakim hanya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara, jauh di bawah ekspektasi publik dalam perkara korupsi besar yang menyeret kerugian negara triliunan rupiah.
Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer, tetapi dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, Isa hanya dibebani denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis ini kembali memantik pertanyaan publik: mengapa hukuman bagi aktor kunci pengelolaan keuangan negara dalam skandal besar justru berakhir ringan? Langkah banding Kejaksaan Agung kini dinanti sebagai ujian nyata komitmen penegakan hukum terhadap korupsi kelas elite.
Topik:
Korupsi Jiwasraya Isa Rachmatarwata Kejaksaan Agung Vonis Ringan Banding Jaksa Tipikor Skandal Keuangan Negara Korupsi BUMNBerita Terkait
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
11 jam yang lalu
Staf Ahli Kemenkeu Disorot! Dugaan Mobil Mewah & Gratifikasi Kini Dibidik Kejagung
19 jam yang lalu
Nama Disebut di Sidang, KPK Jangan Lindungi Elit — Desakan Keras Usut Peran Budi Karya di Skandal Korupsi DJKA
1 hari yang lalu
Dirut Lama PGN Mangkir dari KPK, Skandal Gas Makin Bau: Siapa Lindungi Siapa?
2 Februari 2026 23:32 WIB