Yaqut dan Gus Alex Dijerat Korupsi Kuota Haji, Fuad Hasan Masih Aman?
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Tak sendiri, Yaqut diseret bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan ini menandai babak baru skandal kuota haji yang sejak awal menuai kecurigaan publik. Namun di tengah dua nama yang telah dijerat, satu sosok penting justru belum tersentuh status tersangka: Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel.
KPK mengakui telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan. Pencegahan ini mengindikasikan peran strategis Fuad dalam pusaran perkara, namun hingga kini KPK belum mengumumkan status hukumnya secara terbuka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.
Skandal ini berakar pada kebijakan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji tahun 2024, yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melobi Arab Saudi. Tambahan kuota itu sejatinya dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari dua dekade.
Namun alih-alih memprioritaskan jemaah reguler, kebijakan era Yaqut justru membagi kuota tambahan secara rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Langkah ini dinilai menabrak Undang-Undang Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, sedikitnya 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024. Mereka menjadi korban langsung dari keputusan yang kini diseret ke meja hukum.
KPK bahkan mengungkap dugaan awal kerugian negara yang mencengangkan, mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset telah disita, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam bentuk dolar Amerika.
Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK. Apakah pengusutan akan berhenti pada dua nama, atau justru menyeret aktor lain yang selama ini terkesan “aman”? Pertanyaan paling keras pun mengemuka: mengapa Fuad Hasan belum juga menyandang status tersangka, padahal sudah dicegah ke luar negeri?
Kasus ini bukan sekadar soal angka dan kuota, melainkan soal keadilan bagi ribuan jemaah yang haknya dirampas oleh kebijakan yang diduga sarat kepentingan.
Topik:
Korupsi Kuota Haji KPK Yaqut Cholil Qoumas Gus Alex Skandal Haji 2024 Kuota Haji Khusus Fuad Hasan Maktour Travel Kerugian Negara Tipikor