Bisnis di Balik Ibadah Haji: Rp100 M Dikembalikan, KPK Tetapkan Yaqut Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Januari 2026 16:00 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Istimewa)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi kuota haji kian telanjang di ruang publik. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel telah menembus angka fantastis, mencapai Rp 100 miliar. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji bukan sekadar isu, melainkan kejahatan terstruktur yang melibatkan banyak pihak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terbuka menyampaikan besarnya nilai uang yang telah kembali ke negara.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Meski belum mengurai detail keterkaitan uang tersebut, KPK sebelumnya telah mengungkap adanya dugaan praktik “uang percepatan” dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Istilah ini dinilai sebagai kedok transaksi gelap yang menjadikan ibadah suci sebagai komoditas, sekaligus mencederai rasa keadilan jemaah.

Tekanan KPK kepada pelaku tak berhenti sampai di situ. “KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” sebutnya.

Imbauan ini dibaca sebagai peringatan keras bahwa sikap menunda hanya akan memperberat konsekuensi hukum.

Dalam perkembangan paling krusial, KPK telah resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.

Dengan uang ratusan miliar mulai dikembalikan dan nama pejabat tinggi telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan haji nasional. Publik kini menunggu, apakah skandal kuota haji ini akan dibongkar hingga ke akar, atau berhenti di permukaan.

Topik:

korupsi kuota haji KPK Yaqut Cholil Qoumas uang haji PIHK biro travel haji skandal haji 2024 korupsi kementerian agama uang percepatan kasus haji