KPK Cokok Pejabat Pajak Jakarta Utara, OTT Bongkar Busuknya DJP!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Januari 2026 10:10 WIB
KPK RI (Foto: Dok MI)
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar busuknya praktik di tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Seorang pejabat pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara resmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 9 Januari 2026.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto secara tegas membenarkan penindakan tersebut, menepis segala spekulasi yang beredar di publik.

“Iya, benar,” kata Fitroh singkat namun lugas, Sabtu (10/1/2026).

Ia menegaskan bahwa sosok yang diciduk bukan pegawai sembarangan, melainkan aparat pajak yang bertugas di Kanwil DJP Jakarta Utara—sebuah institusi strategis yang seharusnya menjadi garda depan penerimaan negara, bukan sarang penyimpangan.

“Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” tambahnya.

Meski identitas pejabat tersebut belum dibuka ke publik, KPK memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi. Seluruh pihak yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini kembali menjadi tamparan keras bagi Direktorat Jenderal Pajak sekaligus peringatan bahwa KPK tidak berhenti memburu praktik kotor di sektor pajak, institusi yang selama ini rawan disusupi kepentingan dan permainan uang.

Topik:

KPK OTT KPK pejabat pajak DJP Kanwil DJP Jakarta Utara korupsi pajak suap pajak kejahatan pajak penegakan hukum