OTT KPK di Jakut: Pejabat Pajak Dicokok, Uang Tunai Disita

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 Januari 2026 11:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa))
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa))

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (10/1/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK dikabarkan turut menjaring sejumlah pegawai dan pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dalam berupa uang tunai dalam operasi tersebut. 

"Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," kata Budi melalui keterangan tertulis. 

Namun demikian, KPK masih belum mengungkap identitas para pihak yang terjaring maupun konstruksi perkara dalam operasi tersebut.

Saat ini pihak-pihak yang diamanakan telah dibawa ke markas lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara dalam OTT tersebut.

Adapun, lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. 

Topik:

KPK OTT Jakarta Utara