MAKI Dorong KPK Jerat Tersangka Kasus Kuota Haji dengan Pasal TPPU
Jakarta, MI – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Boyamin menilai, selain unsur korupsi, terdapat dugaan kuat praktik pencucian uang yang bersumber dari pungutan liar atau pungli terhadap biro perjalanan dan jemaah haji khusus.
“Saya mendorong bahwa selain korupsi ya pencucian uang. Karena uang itu pungutan liar dari Biro Travel dan Jemaah Haji Plus itu kan masih bisa ditelusuri,” kata Boyamin, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Boyamin mengungkapkan, dana hasil pungli dari biro perjalanan haji tersebut diduga sempat dikumpulkan dan disimpan dalam rekening tertentu.
“Dulu (dana hasil pungli) konon sampai ditabung direkening sebuah entitas itu, dikumpulin. Bahkan ada yang belum sempat dibagi gitu," tuturnya.
Ia menyebut bahwa dugaan pungli dalam kasus penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kemenag ini harus dikenakan pasal TPPU.
"Jadi ya selain korupsinya sendiri, dugaan pungutan liar itu harus dikenakan pencucian uang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa MAKI akan terus mengawal penanganan perkara tersebut dan mendesak KPK agar tidak ragu menerapkan pasal TPPU.
“Kita dorong KPK untuk mengenakan pasal pencucian uang. Dan kita juga akan pasti kawal kalau tidak dikenakan pencucian uang ya kita gugat lagi kan itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Topik:
Boyamin Saiman MAKI Kasus Kuota Haji KemenagBerita Terkait
Skandal Kuota Haji Dibongkar: Aliran Duit Biro Travel ke Oknum Kemenag Disisir KPK, Yaqut–Gus Alex Diseret ke Meja Tersangka
19 jam yang lalu
Boyamin Saiman Sentil Polda Metro Jaya: Kasus Firli Bahuri Jangan Jadi Alat “Menyandera” Tersangka
1 Februari 2026 20:38 WIB
Sudahkah Ada Tersangka di Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit? MAKI Minta Kejagung Tak Main Rahasia-rahasiaan
1 Februari 2026 13:34 WIB
Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Digeledah terkait Kasus Sawit, MAKI: Jangan Ada yang Dilindungi!
1 Februari 2026 12:54 WIB