Kata KPK soal Penahanan Eks Menag Yaqut Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Gus Yaqut.
"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait," kata Budi dikutip Minggu (11/1/2026).
Meski telah menetapkan status tersangka, KPK belum memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun penahanan terhadap Gus Yaqut. Budi menyebut, informasi tersebut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
"Mengenai pemeriksaannya lagi kapan termasuk juga penahananya, nanti kami akan update," tuturnya.
Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menyita uang dengan nilai ratusan miliar. Hingga saat ini, total uang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp100 miliar.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar 100 miliar, ini masih akan terus bertambah," ungkapnya.
KPK juga mengimbau pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan, maupun asosiasi haji untuk segera mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Topik:
KPK Gus Yaqut Kasus Kuota Haji Kementerian AgamaBerita Selanjutnya
Alasan KPK Tetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka di Kasus Kuota Haji
Berita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
10 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
10 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
10 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
10 jam yang lalu