KPK Geledah KPP Madya Jakarta Utara Terkait Kasus Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Januari 2026 18:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021–2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara dugaan suap di sektor perpajakan yang sedang ditangani KPK.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," kata Budi, Senin (12/1/2026).

Budi menambahkan bahwa hingga saat ini tim penyidik masih melakukan aktivitas penggeledahan di lokasi. Oleh karena itu, ia masih belum dapat menyampaikan secara rinci barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dalam upaya paksa tersebut.

Adapun, KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan ini. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).

Adapun lima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Topik:

KPK KPP Madya Jakarta Utara Ditjen Pajak Kemenkeu Kasus Suap Pajak