KPK Respons Surat Bantahan Gubernur Riau Abdul Wahid terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Januari 2026 17:51 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons beredarnya surat bantahan yang diduga ditulis oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid atas tuduhan terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Abdul Wahid telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.

"Setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik," kata Budi, dikutip Selasa (13/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa seluruh alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menetapkan tersangka nantinya juga akan diuji dalam proses persidangan.

"(Alat bukti) yang nantinya akan diuji di persidangan. Kita ikuti terus perkembangannya," ujarnya. 

Sebelumnya, sebuah surat tulisan tangan yang diduga dibuat dan ditandatangani oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid beredar diberbagai media sosial. Surat tersebut berisi bantahan atas tuduhan pemerasan yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau.

Adapun, Abdul Wahid saat ini telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat berisi sumpah dan bantahan tersebut diduga ditulis oleh Abdul Wahid dari balik jeruji besi dan ditujukan kepada masyarakat Riau.

Dalam surat itu, Abdul Wahid secara tegas membantah seluruh tuduhan pemerasan, termasuk dugaan meminta fee atau setoran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tuduhan melakukan ancaman mutasi jabatan apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Selain membantah tuduhan pemerasan, Abdul Wahid juga memberikan penjelasan terkait uang yang disita penyidik KPK dari kediamannya di Jakarta Selatan. Ia menyebut uang tersebut merupakan tabungan keluarga yang diperuntukkan bagi biaya kesehatan anaknya.

Berikut isi lengkap surat yang diduga ditulis Abdul Wahid dari balik jeruji besi dan beredar luas di media sosial:

Bismillahirrahmanirrahim

Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.

Wallahi

Billahi

Tallahi

1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media. 

2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan. 

3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya. 

4. Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak. 

Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.

Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.

Adapun, Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau dan Dani M Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid.

"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Provinsi Riau, pada Senin (3/11/2025).

Topik:

KPK Gubernur Riau Abdul Wahid