Ketua PBNU Aizzudin Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 13 Januari 2026 22:39 WIB
Tersangka korupsi kuota haji bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [Dok MI]
Tersangka korupsi kuota haji bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [Dok MI]

Jakarta, MI - Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin (AIZ) diduga menerima aliran uang dari hasil korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Hal itulah yang menyebabkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Aizzudin atas kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026) mengatakan, ada dugaan aliran dana kepada AIZ  sehingga penyidik mendalaminya. "Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Ini terus didalami," ujarnya.

Kasus ini berawal dari diskresi bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengakibatkan pembagian kuota haji tambahan menjadi 50% untuk kuota haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus. Dampak dari diskresi ini, kata dia, pihak biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) mendapatkan tambahan kuota dari 1.600 menjadi 10.000. 

Dari pertambahan kuota ini, kemudian ada dugaan aliran uang dari PIHK dan biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Sehingga KPK perlu mendalam peran dan keterlibatan Aizzudin dalam konstruksi perkara tersebut. 

KPK juga mendalami perantara, proses tahapan dan mekanisme dugaan aliran uang dari biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Budi menegaskan pemeriksaan Aizzudin lebih ke personal yang bersangkutan dan tak terkait dengan organisasi PBNU. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut pada Kamis (8/1/2026) lalu.  Namun hingga kini Yaqut belum ditahan KPK.[Lin]

Topik:

PBNU Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Korupsi Haji KPK