Kades Kohod dkk Divonis 3,5 Tahun Penjara

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 13 Januari 2026 22:57 WIB
Kades Kohod Arsin. [Dok MI]
Kades Kohod Arsin. [Dok MI]

Jakarta, MI - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Serang Banten, Hasanudin, menyatakan, Arsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan," ujar Hakim Hasanudinsaat membacakan putusan, Serang, Selasa, (13/1/2026)

Selain Kades Arsin, tiga terdakwa lainnya juga diputus bersalah. Mereka adalah Sekretaris Ujang Karta serta dua penerima kuasa Septian dan Chandra Eka Agung.

Hakim hanya mewajibkan terdakswa membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tak mampu melunasi, hukuman penjara akan ditambahkan bagi para terdakwa yakni penjara selama 6 bulan.

Kasus korupsi Arsin, selaku Kades Kohod bermula dari adanya dugaan manipulasi administrasi dalam kasus pembebasan 288 bidang tanah di Kabupaten Tangerang yang melibatkan pihak swasta.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 3,5 tahun penjara terhadap empat terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta. Tuntutan jaksa sama dengan putusan hakim.[Lin]

Topik:

Kades Kohod Kades Arsin Vonis Kades Kohod