Ketika Pajak jadi Tawar-Menawar, Kasus Suap DJP Jakut Modus Lama hanya Puncak Gunung Es

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 14 Januari 2026 13:48 WIB
DJP Kemenkeu (Foto: Dok MI)
DJP Kemenkeu (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan suap yang menyeret tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara dinilai hanya potret kecil dari persoalan yang jauh lebih besar. Sejumlah pengamat menyebut perkara ini sebagai fenomena “gunung es”, karena praktik serupa diyakini telah berlangsung lama dan bersifat sistemik.

Modus yang digunakan pun bukan hal baru. Praktik pengondisian hasil pemeriksaan pajak dengan imbalan tertentu disebut masih terjadi, meskipun aparat penegak hukum berulang kali melakukan penindakan.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai penindakan hukum saja tidak cukup untuk memutus mata rantai praktik koruptif di sektor perpajakan.

“Kasus ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya pada individu, tapi juga pada sistem. Pengawasan penting, tetapi perlu solusi yang lebih mendasar dan efektif,” ujar Fajry kepada Monitorindonesia.com, Rabu (14/1/2026).

Ia mendorong Kementerian Keuangan untuk menerapkan langkah pencegahan yang lebih tegas, salah satunya melalui pakta integritas dengan mekanisme pembuktian terbalik atas harta pegawai pajak.

“Pegawai pajak punya kewenangan besar dan risiko penyalahgunaan juga tinggi. Karena itu perlu ada kewajiban pembuktian asal-usul harta secara serius,” katanya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. DJP menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk korupsi dan pelanggaran integritas.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas organisasi. Kami tidak menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” demikian pernyataan resmi DJP.

Sejalan dengan proses hukum yang berjalan, DJP menerapkan pemberhentian sementara terhadap tiga pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini berawal dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan tambang nikel PT WP untuk tahun pajak 2023.

“Pada periode September hingga Desember 2025, perusahaan tersebut melaporkan kewajiban PBB. Tim pemeriksa kemudian melakukan pendalaman dan menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Asep.

Atas temuan tersebut, PT WP mengajukan sanggahan berulang kali. Dalam proses itulah, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara berinisial AGS diduga menawarkan skema penyelesaian.

“AGS meminta agar perusahaan melakukan pembayaran pajak secara ‘all in’ sebesar Rp23 miliar,” ujar Asep.

“All in yang dimaksud adalah dari angka tersebut, sebesar Rp8 miliar merupakan fee untuk AGS dan dibagikan kepada pihak-pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak,” lanjutnya.

Namun, PT WP keberatan dengan nilai tersebut dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Angka itu kemudian disepakati oleh para pihak.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar PT WP sebesar Rp15,7 miliar.

“Nilai ini turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara secara signifikan,” jelas Asep.

Ditangkap Saat Distribusi Uang

Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, dana dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki ABD, konsultan pajak PT WP.

Dana sebesar Rp4 miliar kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada AGS dan ASB, anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.

“Uang yang sudah dalam bentuk mata uang asing itu kemudian didistribusikan kepada sejumlah pegawai pajak dan pihak lainnya,” ujar Asep.

Pada saat proses pembagian uang itulah, tim KPK bergerak melakukan penangkapan.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat hingga Sabtu dini hari, tanggal 9–10 Januari 2026, dengan mengamankan delapan orang,” katanya.

Tersangka dan Barang Bukti

Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan pegawai pajak penerima suap, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta ASB anggota tim penilai.

Dua tersangka lainnya merupakan pemberi suap, yakni ABD selaku konsultan pajak dan EY sebagai staf PT WP.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah, dolar Singapura, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.

Modus Lama, Pola Berulang

Direktur Eksekutif Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, menilai sektor Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk sektor pertambangan, memang sangat rawan disalahgunakan.

“PBB sektor pertambangan nilainya besar karena basis perhitungannya mengikuti harga pasar. Ketika harga komoditas tinggi, nilai pajaknya juga sangat besar dan bisa memberatkan perusahaan,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan kerap mengajukan keberatan. Menurut Prianto, secara prosedural hal itu sah.

“Tapi masalahnya muncul ketika negosiasi dilakukan di luar koridor hukum. Di situlah peluang bagi oknum petugas pajak,” katanya.

Ia menyebut praktik kongkalikong semacam ini sudah lama menjadi rahasia umum.

“Dulu sangat masif, sekarang lebih hati-hati. Tidak semua pegawai atau konsultan mau terlibat, tapi praktiknya masih ada,” ujarnya.

“Itulah sebabnya saya bilang ini gunung es. Yang ketahuan hanya sebagian kecil,” tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan Fajry Akbar. Ia menilai sektor perpajakan merupakan salah satu sektor dengan risiko korupsi tertinggi.

“Inilah yang kemudian menjadi justifikasi pemberian tunjangan kinerja tinggi. Tapi tunjangan tinggi harus diimbangi dengan integritas dan sistem pengawasan yang kuat,” katanya.

Respons DJP

Menanggapi kasus ini, DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam proses penegakan hukum.

“Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar juru bicara DJP, Rosmauli.

Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta pengendalian internal di unit terkait.

“DJP juga mendukung penegakan kode etik profesi konsultan pajak dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik apabila terbukti melanggar,” katanya.

Di akhir pernyataannya, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun.

“Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui kanal resmi. DJP berkomitmen melakukan pembenahan secara nyata dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Topik:

KPK suap pajak DJP Jakarta Utara korupsi pajak OTT KPK Pajak Bumi dan Bangunan mafia pajak reformasi perpajakan integritas ASN keuangan negara