Berbulan-bulan Tanpa Status, Fuad Hasan Bertahan di Zona Abu-abu Hukum Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan sengaja mengulur-ulur penetapan tersangka pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Namun bantahan itu justru menyorot lambannya langkah penegak hukum dalam menyeret aktor swasta yang diduga menikmati bancakan kuota ibadah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan diklaim berjalan “murni” berbasis alat bukti, bukan pertimbangan politis maupun tekanan eksternal. “Tidak ada. Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Namun di balik klaim normatif itu, publik disodori fakta janggal: kasus sudah naik ke penyidikan sejak 9 Agustus 2025, tetapi hingga kini Fuad Hasan Masyhur masih belum disentuh status tersangka. Budi mengakui penyidik masih “berburu” dua alat bukti tambahan sebagai syarat formal sebelum gelar perkara. Artinya, hampir lima bulan sejak penyidikan dibuka, satu aktor kunci masih aman di zona abu-abu hukum.
“Setelah syarat itu terpenuhi dan dinilai cukup, barulah penetapan tersangka dilakukan,” ujar Budi, sebuah pernyataan yang terdengar prosedural, tetapi gagal menjawab kecurigaan publik soal standar ganda penegakan hukum.
Dalam perkara ini, KPK sejatinya sudah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga nama: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. Ironisnya, dari tiga orang tersebut, hanya Yaqut dan Gus Alex yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Fuad, yang disebut-sebut sebagai penerima manfaat langsung kuota haji khusus, masih bebas menunggu “kecukupan bukti”.
Konstruksi perkara sendiri berawal dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023. Pertemuan dengan Raja Salman menghasilkan tambahan 20 ribu kuota haji bagi Indonesia. Tambahan kuota itu secara hukum diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama sebagai individu. Namun dalam praktiknya, Yaqut justru membagi kuota secara menyimpang: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian tersebut terang-terangan menabrak regulasi yang mengharuskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen bagi haji khusus. Skema ini membuka karpet merah bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk menikmati kuota jumbo. Salah satu yang diduga kebagian jatah adalah Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur.
Para PIHK diduga menyetor uang pelicin kepada oknum di Kementerian Agama. Aliran dana itu disebut bersumber dari penjualan kursi haji kepada calon jemaah, lalu mengalir ke lingkar kekuasaan, termasuk Yaqut dan Gus Alex.
Di titik ini, publik menunggu lebih dari sekadar klarifikasi prosedural. Selama Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaan tentang keberanian KPK menuntaskan mata rantai korupsi kuota haji—terutama aktor swasta penerima manfaat—akan terus menggantung dan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Fuad Hasan Masyhur Maktour Travel Yaqut Cholil Qoumas Gus Alex Kementerian Agama PIHK Haji Khusus Skandal HajiBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
10 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
10 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
10 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
10 jam yang lalu