KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji Kemenag
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan tersangka baru tersebut bergantung pada hasil pendalaman penyidikan, khususnya terkait peran pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan krusial dalam proses inisiasi diskresi pembagian kuota haji.
“Ya, nanti kita akan melihat peran-peran dari masing-masing pihak itu seperti apa. Apakah memang punya peran yang krusial dalam proses inisiasi diskresi itu atau seperti apa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (17/1/2026).
Menurut Budi, hingga saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak, baik dari unsur pejabat maupun pihak swasta yang diduga berperan dalam perkara dugaan rasuah kuota haji tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu yang cukup panjang karena penyidik harus memeriksa satu per satu biro perjalanan haji khusus yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Penyidik membutuhkan pemeriksaan satu-satu kepada para biro travel ini sehingga memakan waktu yang cukup panjang," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.
"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.
"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," ujarnya.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji KemenagBerita Sebelumnya
Korupsi Kuota Haji Rp 1 T: KPK Kunci Yaqut Cholil, Lepas Aktor Utama!
Berita Selanjutnya
Kacau! Eks Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Uang Hasil Pemerasan Izin TKA
Berita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
4 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
4 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
4 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
4 jam yang lalu