Eks Wamenaker Noel Didakwa Lakukan Pemerasan Rp6,5 Miliar di Kasus Sertifikat K3

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Januari 2026 13:25 WIB
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Foto: Istimewa)
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Noel bersama para terdakwa lain memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Total uang yang diperas mencapai Rp6.522.360.000.

“Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan bahwa jika pemohon tidak membayar biaya tambahan tersebut, proses sertifikasi akan dipersulit, diperlambat, atau tidak diproses sama sekali.

Dalam perkara ini, Noel didakwa bersama 10 terdakwa lainnya, yakni: 

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3

2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja

3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3

4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja

5. Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3

6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan

7. Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator

8. Supriadi selaku Koordinator

9. Temurila selaku Pihak swasta PT KEM Indonesia

10. Miki Mahfud selaku Pihak swasta PT KEM Indonesia. 

Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Topik:

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer PN Tipikor Jakpus Pemerasan K3 Kemnaker KPK