Jaksa Ungkap “Tradisi” Pungli Sertifikat K3 di Kemnaker
Jakarta, MI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disebut-sebut sebagai "tradisi".
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula ketika Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker mengumpulkan para koordinator dan subkoordinator di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker K3) untuk meneruskan praktik pungutan yang disebut sebagai “tradisi”.
Pungutan tersebut dikenakan kepada para pemohon sertifikasi K3 dengan nominal Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat.
"Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat, dipersulit atau tidak diproses sama sekali," kata jaksa dalam persidangan.
Atas arahan Hery, para koordinator kemudian membuka rekening penampungan untuk menampung uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3. Dana tersebut selanjutnya dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Jaksa menyebut, para terdakwa juga meminta pihak swasta, yakni Miki Mahfud dan Temurila dari PT KEM Indonesia, untuk menyetorkan uang tambahan tersebut. Ancaman tidak diprosesnya sertifikasi membuat para pemohon terpaksa membayar.
"Sebab, sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu," ungkap jaksa.
Dalam kurun waktu Januari 2021 hingga April 2024, sejumlah pejabat Kemnaker disebut menerima uang sebesar Rp3,81 miliar. Sementara pada periode Mei hingga Oktober 2024, jumlah penerimaan mencapai Rp1,95 miliar.
Setelah Noel dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024, ia menanyakan kepada Hery Sutanto terkait praktik pungutan tersebut. Jaksa menyebut Hery membenarkan adanya pungutan dalam pengurusan sertifikasi K3.
"Saat itu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktek pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto," ujarnya.
Selanjutnya, Noel diduga meminta jatah sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui orang kepercayaannya, Nur Agung Putra Setia.
"Irvian Bobby Mahendro melalui sopirnya Gilang Ramadhan alias Andi menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung Putra Setia," ujarnya.
Selain itu, praktik pemerasan disebut masih terus berlanjut pada periode November 2024 hingga Agustus 2025, dengan total penerimaan sekitar Rp758,9 juta.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini, sebelas orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan, yakni:
1. Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan
2. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3
3. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
4. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3
5. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
6. Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku Pihak swasta PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku Pihak swasta PT KEM Indonesia
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Topik:
KPK Eks Wamenaker Noel Kementerian Ketenagakerjaan Kasus K3 KemnakerBerita Terkait
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
7 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
11 jam yang lalu
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor
12 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
12 jam yang lalu