Kasus Surya Putra dan Yang Chin Fatt Mandek, Pakar Hukum: Jaksa Tak Layak Berlindung di Balik Alasan Teknis
Jakarta, MI — Skandal penegakan hukum kembali dipertontonkan terang-terangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan sekali, bukan dua kali, melainkan enam kali berturut-turut agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Surya Putra dan Yang Chin Fatt alias Michael ditunda. Penyebabnya memalukan dan tak bisa lagi ditoleransi: jaksa penuntut umum mengaku belum siap.
Alasan klise ini bukan sekadar mencederai logika, tapi menghina akal sehat publik. Kedua terdakwa sudah ditangkap dan ditahan sejak 30 April 2025, hampir sembilan bulan lamanya. Namun hingga pertengahan Januari 2026, negara—melalui jaksa—masih belum mampu menunjukkan selembar tuntutan di ruang sidang. Pertanyaannya sederhana namun menohok: apa yang dikerjakan jaksa selama ratusan hari penahanan itu?
Catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memperlihatkan potret telanjang kelumpuhan penuntutan. Jadwal tuntutan 11 Desember 2025 digeser ke 22 Desember. Gagal lagi, ditunda ke 5 Januari 2026. Lalu 12 Januari, 14 Januari, hingga 15 Januari 2026. Enam kali sidang, enam kali publik dipermainkan. Hingga penundaan terakhir, tuntutan tetap nihil. Negara absen, keadilan ditertawakan.
Ironinya, jaksa sendiri mendakwa perkara ini sebagai penipuan terstruktur dan sistematis bernilai miliaran rupiah. Dari Penggilingan Cakung, Citra Raya Tangerang, hingga kawasan elite Kuningan dan Cilandak, para terdakwa disebut membangun rangkaian kebohongan untuk mempengaruhi korban agar menyerahkan dana investasi. Namun di hadapan pengadilan, penuntut justru tampil tanpa kesiapan—seolah perkara besar ini hanyalah catatan pinggir.
Fakta perkara semakin telanjang. Skema bermula sejak September 2024 di Cheras, Malaysia, ketika Yang Chin Fatt alias Michael ditawari anak kandungnya sendiri—Yang Qi Yiang alias Jason Yang alias Johnson Yang (DPO)—untuk mendirikan perusahaan dan membuka rekening di Indonesia. Imbalannya Rp90 juta per perusahaan dengan empat hingga lima rekening. Aroma pencucian uang dan kejahatan pasar modal menguar sejak awal, tetapi di ruang sidang, negara malah gagap.
Surya Putra lalu menggerakkan pembukaan rekening PT Multi Serba Jadi di sejumlah bank BUMN dan syariah. Dokumen, stempel, hingga PIN dan token transaksi diserahkan. Jalan kejahatan finansial terbuka lebar dan berujung pada kerugian korban Rp8.845.186.000,00. Pasal berlapis disiapkan—UU Pasar Modal, UU ITE, hingga Pasal 378 KUHP—ancaman pidana berat di atas kertas. Namun semua itu runtuh di hadapan ketidaksiapan jaksa.
Enam kali penundaan bukan urusan teknis. Ini tamparan keras bagi kredibilitas penuntutan dan alarm darurat bagi publik. Penahanan panjang tanpa tuntutan memperpanjang ketidakpastian hukum, merugikan korban, dan membuka ruang kecurigaan yang sah: apakah perkara ini ditangani secara profesional, atau sengaja dibiarkan mengambang?
Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menegaskan bahwa alasan jaksa yang berulang kali menyatakan “belum siap” sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, dalih teknis sudah tidak relevan ketika terdakwa telah ditahan hampir sembilan bulan dan perkara menyangkut kerugian miliaran rupiah.
“Jaksa tak layak berlindung di balik alasan teknis. Enam kali penundaan menunjukkan kegagalan serius dalam manajemen perkara dan rendahnya akuntabilitas penuntut umum,” tegas Kurnia saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, dalam sistem peradilan pidana, jaksa justru harus menjadi aktor paling siap dan paling bertanggung jawab terhadap kepastian hukum. Ketika penuntut umum terus-menerus meminta penundaan tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
“Kalau alasan teknis terus dijadikan tameng, publik wajar mencurigai adanya ketidakseriusan, bahkan potensi permainan di balik layar,” ujarnya.
Ia mengingatkan, praktik seperti ini melanggar prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan—serta berpotensi mencederai hak terdakwa, korban, dan kepentingan publik. Penundaan tanpa alasan objektif membuka ruang spekulasi adanya permainan, intervensi, atau ketidakseriusan.
Kritik juga diarahkan ke majelis hakim yang terus mengabulkan penundaan tanpa sikap tegas. Ruang sidang berubah menjadi panggung dagelan hukum, sementara kerugian korban miliaran rupiah dan kejahatan yang didakwakan menyangkut pasar modal serta kepercayaan publik. “Jika ketidaksiapan jaksa terus ditolerir, yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi wibawa sistem peradilan pidana itu sendiri,” pungkas Kurnia.
Kini, enam kali penundaan tanpa tuntutan tak bisa lagi disamarkan sebagai insiden. Ini adalah potret telanjang kelumpuhan penuntutan, sinyal krisis keseriusan penegakan hukum, dan peringatan keras bahwa keadilan di perkara kejahatan finansial besar masih mudah dipermainkan—oleh aparatnya sendiri.
Topik:
penegakan hukum kejaksaan pengadilan negeri jakarta selatan surya putra yang chin fatt penundaan sidang skandal hukum kejahatan finansial penipuan investasi pasar modalBerita Sebelumnya
Jaksa Ungkap “Tradisi” Pungli Sertifikat K3 di Kemnaker
Berita Selanjutnya
Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik
Berita Terkait
Rencana Tambah Dana BPJS ke Saham Rp180 T Dinilai Berisiko, Pekerja Bisa jadi Korban
2 jam yang lalu
Demo di KPK Memanas, Eks Kadis Kominfo Sultra "RB" Dituding Mainkan Anggaran BTS hingga Media
7 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
3 Februari 2026 18:21 WIB
Tak Gentar Digugat Buronan, KPK Tegaskan Praperadilan Paulus Tannos Tak Akan Hentikan Ekstradisi
3 Februari 2026 13:16 WIB