KPK "Acak-acak" Rumah Walkot Madiun Maidi: Sita Dokumen Hingga Uang Tunai
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terkait kasus dugaan penerimaan fee proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung di wilayah Madiun, Jawa Timur (Jatim), pada Senin (19/1/2026) lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam upaya paksa berupa penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Penggeledahan (rumah Wali Kota Maidi) berlangsung hingga malam hari," kata Budi, Kamis (22/1/2026)
Budi menjelaskan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan di kediaman Maidi. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai.
"Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa sejumlah rangkaian penggeledahan terkait perkara ini masih terus berlangsung di beberapa lokasi di wilayah Madiun.
"Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung," ujarnya.
Meski demikian, Budi tidak merinci lebih jauh lokasi mana saja yang disasar penyidik dalam rangkaian penggeledahan di wilayah Madiun ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek serta pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2026).
Adapun dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh lembaga antirasuah adalah Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, dan Rochim Rudiyanto selaku pihak swasta.
Dalam perkara ini tim KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp 550 juta yang diduga berkaitan dengan penerimaan fee proyek serta pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.
Asep menjelaskan bahwa KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 20 Januari 2026 hingga 8 Febuari 2026.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026," ujarnya.
Topik:
KPK Bupati Madiun MaidiBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
10 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
10 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
10 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
10 jam yang lalu