Dirut PT PP Harus Diperiksa! Pakar: Skandal Proyek Fiktif Mustahil Jalan tanpa Tanggung Jawab Pucuk Pimpinan
Jakarta, MI – Dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (PT PP) menguat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan, dalam perkara korupsi korporasi, posisi Direktur Utama tidak bisa diletakkan di luar lingkar tanggung jawab.
“Iya, kalau soal Dirut memang harus diperiksa. Karena yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap perusahaan, baik ke dalam maupun ke luar,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat (30/1/2026).
Pernyataan itu menjadi tamparan keras di tengah skandal proyek fiktif PT PP yang telah merugikan negara sedikitnya Rp46,8 miliar, bahkan disebut dapat menembus Rp80 miliar. Skema korupsi berlangsung sistematis, berulang, lintas proyek, lintas daerah, dan melibatkan jejaring internal serta pihak luar perusahaan.
Namun hingga hari ini, KPK baru menjerat dua orang: Didik Mardiyanto, mantan Senior Vice President Head Divisi EPC PT PP, dan Herry Nurdy Nasution, mantan Manajer Keuangan Senior Divisi EPC.
Dua orang itu didakwa membuat dan mencairkan tagihan proyek fiktif sepanjang 2022–2023. Pertanyaan publik kian tajam. Masuk akalkah kejahatan terstruktur dengan sembilan proyek fiktif, puluhan vendor bodong, serta aliran uang lintas pihak hanya digerakkan oleh dua pejabat menengah?
Dirut Tak Bisa Cuci Tangan Menurut Hudi Yusuf, dalam konstruksi hukum pidana modern, terlebih pada tindak pidana korupsi berbasis korporasi, direktur utama merupakan pengendali kebijakan dan penanggung jawab tertinggi.
Artinya, pemeriksaan terhadap Dirut bukan semata formalitas, melainkan kebutuhan hukum untuk menguji, apakah terjadi pembiaran, apakah ada kegagalan pengawasan,atau justru ada persetujuan struktural yang memungkinkan proyek fiktif berjalan mulus.
Dalam skema kejahatan yang memproduksi dokumen palsu, merekayasa purchase order, memvalidasi pembayaran, hingga mengalirkan uang ke vendor fiktif, rantai komando perusahaan menjadi faktor krusial.
Tanpa pengujian terhadap pucuk pimpinan, perkara ini berisiko berhenti sebagai kejahatan level operasional—bukan kejahatan kebijakan.
Skema Jahat, Struktur Rapi
Fakta persidangan membuka pola yang tidak sederhana. Pengadaan barang dan jasa dilakukan tanpa transaksi riil. Dokumen direkayasa agar tampak sah. Vendor yang digunakan bahkan berasal dari:
office boy, sopir, staf internal, hingga perusahaan yang dijadikan rekening penampung.
Dana dicairkan, dikembalikan kepada para terdakwa, sebagian dalam bentuk valuta asing. Pola ini berulang di sedikitnya sembilan proyek, dari Kolaka, Morowali, Manado, Timika, hingga Papua dan Kalimantan.
Ini bukan kejahatan spontan. Ini skema korupsi korporasi. Banyak Diuntungkan, Dua yang Duduk di Kursi Terdakwa Jaksa mengungkap, Didik menerima lebih dari Rp35,3 miliar, Herry sekitar Rp10,8 miliar, dan Imam Ristianto—Direktur PT Adipati Wijaya—menerima Rp707 juta.
Nama-nama lain muncul dalam konstruksi perkara, baik sebagai penyedia, perantara, penerima, maupun pihak internal yang memuluskan proses pencairan. Bahkan sebagian dana disebut mengalir untuk THR dan tunjangan variabel yang dinikmati lebih dari satu orang.
Namun hingga kini, hanya dua orang yang diproses. Ini ujian Serius bagi KPK.
Pernyataan keras Hudi Yusuf menempatkan KPK pada titik krusial: jika direktur utama tidak disentuh, maka penegakan hukum berpotensi gagal membongkar tanggung jawab struktural dalam kejahatan korporasi.
Skandal ini bukan semata soal dua pelaku teknis. Ini adalah potret rapuhnya tata kelola BUMN, sekaligus dugaan kuat adanya pembiaran sistemik.
Negara sudah dirugikan. Fakta persidangan sudah terbuka. Aliran dana sudah terpetakan. Kini publik menunggu satu langkah tegas: apakah KPK berani memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT PP, sebagaimana ditegaskan pakar hukum pidana, atau justru membiarkan perkara raksasa ini berhenti aman di dua nama?
Topik:
KPK PT PP Korupsi BUMN Proyek Fiktif Dirut PT PP Skandal Korporasi Hudi Yusuf Kejahatan Korporasi Audit Proyek Penegakan HukumBerita Terkait
Skandal Proyek Fiktif PT PP Makin Busuk: Pucuk Pimpinan Disorot, Publik Tagih Tanggung Jawab Korporasi
45 menit yang lalu
Skandal RPTKA Kemenaker Dibongkar KPK: Aset Tersangka Disisir, Jejak Pemerasan Era Tiga Menteri Terkuak
2 jam yang lalu
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
11 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
14 jam yang lalu