Skandal Anggaran Bawaslu: Salah Pos Belanja Rp33,2 M, Rapat & Renovasi "Diacak-acak"

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2026 15:29 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Bawaslu Tahun 2024 dengan nomor 16.a/LHP/XIV/05/2025 (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Bawaslu Tahun 2024 dengan nomor 16.a/LHP/XIV/05/2025 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tahun 2024 dan menemukan sederet masalah serius dalam penatausahaan belanja. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Bawaslu Tahun 2024 dengan nomor 16.a/LHP/XIV/05/2025, BPK mencatat 10 temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Salah satu temuan paling menonjol adalah kesalahan klasifikasi anggaran dan penggunaan Mata Anggaran Kegiatan (MAK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu dengan nilai fantastis mencapai Rp33,20 miliar.

BPK secara tegas menyatakan dampak dari kekacauan pencatatan tersebut.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai belanja/beban barang dan belanja modal pada laporan keuangan Bawaslu tidak sepenuhnya menggambarkan substansi belanja yang sebenarnya,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (30/1/2026).

Software Dicatat sebagai Sewa

Di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu, pengadaan Sistem Mobile Device Management (MDM) senilai Rp742,26 juta justru dicatat sebagai belanja sewa. Padahal, berdasarkan kontrak, pengadaan itu berupa software berlisensi lima tahun.

BPK menegaskan, pengeluaran tersebut seharusnya masuk Belanja Modal Lainnya, bukan belanja sewa.

Rapat Nasional, Tapi Anggarannya “Disulap”

Temuan lebih besar terjadi pada berbagai biro di lingkungan Setjen Bawaslu. Kegiatan berskala nasional seperti rapat koordinasi, konsolidasi, hingga event organizer dicatat menggunakan MAK Belanja Jasa Lainnya, padahal isinya campur aduk: perjalanan dinas, paket meeting, hingga pengadaan barang seperti jaket, tas, tumbler, dan suvenir.

Di Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu, misalnya, kegiatan Rakornas Evaluasi Pengawasan Partisipatif memuat belanja yang seharusnya masuk kategori:

1. Perjalanan dinas lainnya: Rp2,83 miliar

2. Perjalanan dinas biasa: Rp191 juta

3. Belanja bahan (jaket, kaos, sepatu, tas, topi, dll): Rp1,87 miliar

4. Total salah klasifikasi di biro ini saja mencapai Rp4,89 miliar.

Pola serupa juga ditemukan di:

1. Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (FPPP): Rp4,10 miliar

2. Biro Perencanaan dan Organisasi: Rp6,80 miliar

Renovasi Gedung Salah Pos Anggaran

Masalah tak berhenti di kegiatan rapat. Biro SDM dan Umum juga tercatat keliru menganggarkan renovasi besar Gedung B Bawaslu senilai Rp16,66 miliar.

Renovasi lantai, rooftop, pemasangan ACP, hingga fasad gedung justru dimasukkan ke Belanja Modal Lainnya, padahal gedung tersebut merupakan aset milik Bawaslu sendiri.

BPK menegaskan, seharusnya anggaran itu masuk kategori:

1. Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan.

2. Angka-angka yang Jadi Sorotan BPK

Akibat salah klasifikasi tersebut, BPK merinci terjadinya salah saji pencatatan belanja sebagai berikut:

1. Belanja sewa lebih catat Rp742,26 juta

2. Belanja jasa lainnya lebih catat Rp15,80 miliar

3. Belanja perjalanan dinas lainnya kurang catat Rp9,25 miliar

4. Belanja perjalanan dinas biasa kurang catat Rp191 juta

5. Belanja bahan kurang catat Rp6,36 miliar

6. Belanja Modal Lainnya lebih catat Rp15,92 miliar

7. Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan kurang catat Rp16,66 miliar

“Nilai belanja tidak sepenuhnya menggambarkan substansi belanja yang sebenarnya,” tegas BPK.

BPK: Pejabat Tak Cermat, Pengawasan Lemah

BPK juga mengungkap penyebab utama kekacauan ini.

“Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi tidak cermat dalam menyusun anggaran sesuai klasifikasi anggaran dan substansinya,” tulis BPK.

“Kepala Pusdatin dan Kepala Biro terkait tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan.”

Bawaslu Akui, BPK Minta Dibenahi

Atas temuan tersebut, Bawaslu menyatakan sependapat dan mengklaim telah melakukan koreksi pencatatan pada aset tak berwujud serta reklasifikasi aset gedung dan bangunan di neraca.

Namun BPK tetap mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Ketua Bawaslu agar memerintahkan Sekjen Bawaslu:

1. Memastikan perencanaan anggaran disusun sesuai klasifikasi dan substansi belanja

2. Memperketat pengawasan dan pengendalian proses penganggaran serta pelaksanaan kegiatan

Hingga berita ini diturunkan, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty belum memberikan jawaban atas konfirmasi. Ia mengarahkan pertanyaan kepada pihak Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Temuan ini menambah daftar panjang pekerjaan rumah tata kelola anggaran di lembaga pengawas pemilu, yang ironisnya justru bertugas mengawasi integritas proses demokrasi. (an)

Topik:

BPK Bawaslu Audit Keuangan Laporan Keuangan Negara Anggaran Negara Pengawasan Pemilu Temuan BPK Tata Kelola Keuangan Belanja Pemerintah