IHSG Rontok, Saham Gorengan Diselidiki: Pasar Dibakar, Penegakan Hukum Baru Bergerak
Jakarta, MI - Langkah lamban dan pengawasan yang dipertanyakan kembali menghantui pasar modal. Bareskrim Polri akhirnya memastikan akan mengusut dugaan pidana praktik saham gorengan yang ikut menyeret IHSG ke jurang pelemahan hingga dua hari berturut-turut dan berujung trading halt.
Pernyataan itu datang saat kepercayaan pasar sedang rapuh. “Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Ucapan itu menegaskan satu hal: praktik manipulatif di pasar saham bukan cerita lama yang sudah tamat. Masalahnya masih ada, dan dampaknya nyata—investor panik, indeks ambruk.
Ade mengungkapkan, bahkan saat ini sudah ada perkara saham gorengan yang berujung vonis pengadilan. Salah satu contohnya adalah kasus yang menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan pejabat internal Bursa Efek Indonesia (BEI), Mugi Bayu.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan No 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel. Keduanya terbukti melanggar Pasal 104 jo Pasal 90 huruf c UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonisnya: penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 2 miliar.
Vonis itu seharusnya menjadi alarm keras. Namun faktanya, dugaan praktik serupa masih membayangi pasar.
Terkait kasus yang sedang diusut saat ini, Ade belum membuka detail. Yang dijanjikan baru sebatas komitmen normatif.
“Kami jamin penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Janji transparansi itu kini diuji publik, terutama setelah IHSG terpukul bukan hanya oleh sentimen global, tapi juga sorotan serius dari lembaga indeks dunia, MSCI.
MSCI memutuskan menghentikan sementara sejumlah perubahan indeks yang melibatkan emiten Indonesia. Keputusan ini bukan langkah biasa, melainkan sinyal keras bahwa kualitas dan investability pasar Indonesia sedang dipertanyakan.
MSCI membekukan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), menghentikan penambahan konstituen baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta membekukan perpindahan naik antarsegmen indeks, termasuk dari Small Cap ke Standard.
Dalam pengumumannya, MSCI menyebut langkah itu diambil untuk menekan index turnover dan risiko kelayakan investasi, sekaligus memberi waktu bagi otoritas pasar Indonesia untuk memperbaiki transparansi.
Artinya jelas: dunia menunggu pembenahan, bukan sekadar pernyataan.
Jika tak ada perbaikan hingga Mei 2026, MSCI akan meninjau kembali status akses pasar Indonesia. Risikonya bukan main—penurunan bobot saham Indonesia di indeks pasar berkembang hingga ancaman turun kasta dari Emerging Market menjadi Frontier Market.
Bila itu terjadi, arus dana asing bisa makin seret, dan luka di pasar modal akan makin dalam.
Di tengah tekanan itu, publik kini menunggu: apakah pengusutan saham gorengan benar-benar dibongkar sampai akar, atau kembali berhenti di permukaan sementara kepercayaan pasar terus terkikis.
Topik:
IHSG saham gorengan Bareskrim Polri pasar modal MSCI Bursa Efek Indonesia trading halt manipulasi saham investor penegakan hukum